jpnn.com, SUKA MAKMUE - Dua pengendara sepeda motor diduga pengedar narkoba ditangkap petugas saat berusaha melintasi Pos Check Point COVID-19 Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dari tangan kedua pria berinisial S, 30, dan E, 38, warga Desa Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, itu disita barang bukti enam kilogram ganja kering.
BACA JUGA: Oknum Kadis Ini Bikin Heboh Warganet, Videonya Langsung Viral di Media Sosial
“Penangkapan terhadap dua orang tersangka diduga pengedar ganja ini berawal dari informasi dari masyarakat kepada petugas kepolisian,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Zaflaini di Suka Makmue, Minggu malam.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi BL 3274 VAD dan enam kilogram narkotika jenis ganja.
BACA JUGA: Usai Cari Pinjaman Uang, M Anwar Ditemukan Tewas Tergantung
Kata AKPP Zaflaini, penangkapan terhadap dua tersangka tersebut saat keduanya hendak melintas di Pos Chek Point Pencegahan COVID-19 di kawasan Desa Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Menurutnya, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut merupakan kasus yang keduakalinya selama bulan Juni 2020.
BACA JUGA: Satu per Satu Pembacok Aipda Daely Ditangkap, Sudah Tiga Orang, Otak Pelaku Masih DPO
Kedua tersangka diringkus petugas setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran bersama petugas, karena saat hendak diberhentikan kedua tersangka berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: AG Tertangkap Basah Saat Asyik Berbuat Terlarang di Indekos
“Tersangka masih kami periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Zaflaini menuturkan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi