jpnn.com, BONDOWOSO - Seorang pengguna TikTok berinisial HP, yang juga merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Pemkab Bondowoso, Jawa Timur, membuat heboh warganet.
Penyebabnya adalah aksi HP yang dinilai mencedari etika karena berjoget di atas meja. Di dekatnya nampak seorang wanita berkerudung juga turut serta menari-nari.
BACA JUGA: Satu per Satu Pembacok Aipda Daely Ditangkap, Sudah Tiga Orang, Otak Pelaku Masih DPO
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) langsung bereaksi begitu melihat video tersebut viral di media sosial.
KASN langsung meminta Bupati Bondowoso, Jawa Timur untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA: Mbak YL Kuras Isi Kolam Ikan Orang di Malam Hari, Cuma Pakai Sarung, nih Hasilnya
"Kami segera meminta Bupati Bondowoso selaku pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa dan memberikan sanksi atas kelalaian pejabat tersebut," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sebuah video TikTok yang diunggah akun @ayuismail33 menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA: TikTok Sumbang Rp 100 Miliar untuk Penanganan Covid-19
Dalam video berdurasi 17 detik itu, HP sedang menari-nari di atas sebuah meja. Seorang wanita berkerudung juga turut serta menari-nari.
Agus menilai bahwa perbuatan kepala dinas dalam video tersebut telah mencederai etika dan perilaku seorang ASN.
"Tidak patut seorang yang memegang jabatan pimpinan tinggi berlaku tidak etis," ujar dia.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang pegawai ASN diikat oleh nilai dasar, kode etik dan kode perilaku.
Hal tersebut, kata dia, bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat ASN. Karena itu, etika yang baik harus selalu menjadi perilaku bagi seorang ASN baik di luar maupun di dalam jam kerja kedinasan.
Agus akan meminta Bupati Bondowoso untuk mengambil langkah-langkah penegakan kode etik dan kode perilaku terhadap ASN yang bersangkutan.
"Kasus ini perlu ditangani lebih lanjut melalui Majelis Kode Etik ASN Pemkab Bondowoso sesuai mekanisme yang berlaku dalam PP 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil," kata dia pula.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melanggar kode etik dan kode perilaku dapat berupa sanksi etika dan atau tindakan administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Satu per Satu Pembacok Aipda Daely Ditangkap, Sudah Tiga Orang, Otak Pelaku Masih DPO
"Kami akan memantau penanganan dan tindak lanjut kasus ini, agar tidak terulang pada instansi mana pun di masa mendatang," kata Agus menegaskan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi