Kapolres Tala AKBP Midi Siswoko SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tala AKP Yudha Satria mengungkapkan, Hasrul berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan selama 7 bulan. Begitu mengetahui Hasrul berada di rumah mertuanya di Samarinda, anggota Resmob Polres Tala dan Polda Kalsel langsung bergerak.
Hasrul ditangkap saat sedang bersantai dengan keluarga. Tak ada perlawanan dari anggota Polres Tala yang masuk dinas kepolisian sejak tahun 2006 ini. Diduga ada sekitar 15 mobil rental yang digelapkan oleh tersangka, dengan nilai total kerugian mencapai Rp500 Juta.
Yudha menambahkan, pelaku dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penggelapan. Sedangkan untuk tindakan disiplin hingga pemecatan tergantung dari Kapolres Tala selaku atasan hukum yang bersangkutan. (ard/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Selingkuhi Bawahan, Istri tak Dinafkahi Lagi
Redaktur : Tim Redaksi