jpnn.com - SAMPIT – Renita Oktaviana akhirnya dapat diskon satu bulan penjara dari Pengadilan Negeri Sampit. Mantan kasir PT Simpatindo Multi Media (SMM) Cabang Sampit di Jalan MT Haryono itu tak perlu mendekam di penjara selama 18 bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu dalam amar putusannya akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: Ini Foto Polisi Gadungan, Sudah Menipu Ibu Muda
Hakim sependapat dengan pasal yang dijerat oleh JPU Kejari Kotim Arie Kusumawati yakni pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perempuan yang baru lima bulan bekerja di perusahaan penjualan pulsa itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana. Hal yang memberatkan ialah perbuatannya telah merugikan pihak korban.
BACA JUGA: Dilaporkan Hilang, Eh... Gadis Ini Ternyata Dibawa Kabur Kekasihnya
Sementara meringankan ia bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan perbuatannya itu dengan cara uang setoran sales pada 26 dan 27 Februari 2016 yang tidak disetorkan ke bank.
Jumlahnya mencapai Rp 41,1 juta. Uang yang digelapkan perempuan asal Mandawai, Katingan itu berasal dari setoran sales Masryan sebesar Rp 36.575.500 dan Irvan sebesar Rp 7.409.200.
BACA JUGA: SIMAK NIH Alasan Jemaah Al Khotamaini Zikir Sambil Cium Patung Macan
Saat dilakukan pengecekan dari bukti slip penyetoran, ternyata tidak sesuai dengan laporan setoran para sales. Setelah dilakukan audit ternyata sekitar Rp 41,1 juta tak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa hingga ia harus berurusan dengan hukum. (co/gus/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihatlah Ini, TNI AL Sita Penangkap Ikan Milik Nelayan Filipina
Redaktur : Tim Redaksi