Gelapkan Rp1 Miliar, Bos Indovision Batam Dipenjara

Jumat, 15 Juni 2012 – 12:31 WIB
LUBUKBAJA - Kepala perwakilan PT MNC Sky Vision (Indovision) Batam, Khalid Rahmat, dijebloskan ke tahanan Mapolresta Barelang. Khalid jadi tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan jabatan kerjanya.

Khalid disangka menjual program acara yang ditayangkan Indovision ke pengelola Tv kabel tanpa sepengetahuan manajemen dengan maksud mencari keuntungan pribadi.

Aksi dari Khalid ketahuan saat petugas auditor MNC Sky Vision pusat datang ke Batam mengaudit seluruh jumlah pelanggan dan data lainnya. Hasil audit ditemukan adanya penyelewengan, berkas palsu data pelanggan fiktif yang berakibat kerugian perusahaan sebesar hampir Rp1 miliar.

"Modus yang dilakukan Khalid, memanipulasi data pelanggan fiktif. Setelah dikroscek, ternyata pelanggan tersebut adalahpelanggan Tv kabel," ujar Kasatreskrim Polresta Barelang," Kompol Yos Guntur.

Dalam beraksi, Khalid juga menggunakan fotokopi KTP pelanggan fiktif. Selain menahan Khalid, Satreskrim Polresta Barelang juga  mengamankan barang bukti yang digunakan menjalankan aksinya berupa delapan unit recorder, parabola, beberapa bundel kwitansi dan data pelanggan palsu.

"Penyelidikan kasusnya masih kami kembangkan. Khalid menjalankan aksinya tak sendiri. Kemungkinan kuat ia (Khalid)  bekerjasama dengan beberapa pemilik usaha Tv kabel di Batam," terang Yos Guntur.

Menurut Yos, keterangan dari salah satu pemilik usaha Tv kabel mengaku, cukup menyetor tarif paket berlangganan seperti pelanggan biasa ke pihak Indovision. Sementara pemilik Tv kabel itu bisa meraih keuntungan berlipat ganda dari bisnis yang mereka jalankan.

"Khalid menjalin bisnis dengan pemilik Tv kabel untuk mendapatkan keuntungan. Sementara pihak Indovision hanya memperoleh pemasukan dari satu pelanggan saja yakni pemilik TV kabel," terang Yos.

Atas perbuatannya, Khalid dijerat pasal 263 KUH-Pidana tentang pembuatan dokumen palsu, pasal 374 tentang penyalahgunaan jabatan, jucnto pasal 372 tentang penggelapan yang ancaman hukuman penjara maksimalnya tujuh tahun. (gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Botol Bedak Diisi Sabu, Ditangkap

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler