jpnn.com, MADIUN - Ketua Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heru Nurtjahyono, dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Oknum perwira itu dipecat karena terbukti melakukan penggelapan uang koperasi anggota polisi senilai Rp1 miliar.
BACA JUGA: Cekcok dengan Kekasih, Fernando Malah Berbuat Hal Memalukan Begini
Akibat perbuatannya, Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memberikan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Penggelapan uang tersebut dilakukan Heru saat menjabat sebagai Ketua Primkop Polres Madiun Kota periode 2010-2015.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Anom Langsung Ditembak di Bagian Dada
Sebagaimana dilansir dari Antaranews.com, modus penggelapan uang koperasi yang dilakukan Heru adalah merekayasa buku neraca keuangan periode 2013.
Akibat penggelapan yang dilakukan, Heru sejak Senin 19 September 2016 sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian setempat. Selain melakukan penahanan, saat itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, buku kas umum bendahara tahun 2013, buku laporan keuangan periode tahun 2013, satu unit mobil, serta satu buku sertifikat tanah.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa berharap pemecatan secara tidak hormat tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi personel polisi lainnya.
Sebab, Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar hukum, dan akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
BACA JUGA: Ternyata Eksekutor Hakim Jamaluddin Itu Teman Korban Bermain Dam Batu
"Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri," kata Bobby saat memimpin upacara pemberhentian di Mapolres Madiun Kota, Jumat (17/1/2020).(*)
Helmy Yahya Dipecat Karena Liga Inggris?
Redaktur & Reporter : Budi