Gelapkan Uang Rp 165 Juta, Karyawati Nekat Bakar SPBU Pramuka Jakpus

Kamis, 01 Juli 2021 – 19:01 WIB
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto (tengah) menunjukkan barang bukti kebakaran yang terjadi di SPBU Jalan Pramuka Raya, Paseban, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).Foto: ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com, JAKARTA - Kebakaran yang terjadi di SPBU Jalan Pramuka Raya, Paseban, Jakarta Pusat (Jakpus), dilakukan oleh karyawati setempat.

Polisi mengungkap motif karyawati bertindak nekat untuk menggelapkan uang hasil penjualan BBM.

BACA JUGA: Kantong Keresek Ditemukan di Toilet SPBU, Begitu Diperiksa, Isinya Mengejutkan

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan kebakaran di SPBU Pramuka terjadi pada Rabu, 6 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB.

Tim Reskrim Polsek Senen pun langsung melakukan penyelidikan dan menduga salah satu karyawati di SPBU tersebut sebagai pelaku karena tidak ada saat kebakaran terjadi.

BACA JUGA: Jokowi: Saya Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada

Polisi akhirnya menangkap dan mengamankan pelaku yang merupakan karyawati di SPBU tersebut berinisial RWA (26) di sebuah hotel kawasan Rawasari, Senen, Jakarta Pusat.

"Kami amankan di sebuah hotel di Rawasari, kemudian setelah melakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU dengan maksud menghilangkan barang bukti," kata Ari Susanto dalam rilis yang digelar di Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat, Kamis (1/7).

Ari menjelaskan bahwa pelaku melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM dari tanggal 31 Mei 2021 sampai 2 Juni 2021.

Jumlah uang hasil penjualan yang digelapkan pelaku mencapai Rp 165 juta.

Penggelapan uang dilakukan pelaku dengan mengumpulkan file-file bukti penjualan BBM di ruang kerja.

Setelah terkumpul file atau dokumen tersebut, pelaku membakar dengan korek api berwarna hijau yang disimpan di dalam tas untuk menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang diamankan petugas, antara lain uang sisa hasil penggelapan senilai Rp 3 juta, dokumen penjualan bensin SPBU, serta sejumlah kayu dari meja yang terbakar.

"Pelaku memiliki motif ingin menguasai uang tersebut, mengingat dia menjabat sebagai bendahara SPBU. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

"Hasil penggelapan uang tersebut dibelikan baju, tas, kami amankan sebagai barang bukti," kata Ari.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 374 dan Pasal 184 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler