KENDARI - Tommy Jingga, Dirut PT Panca Logam diamankan Polda Sultra. Tommy Jingga dijemput polisi di Jakarta kemudian dibawa ke Kendari (Jumat, 3/2). Keterkaitan yang bersangkutan dengan aparat kepolisian atas laporan R.J. Suhandoyo SH, Komisaris PT Panca Logam, soal dugaan penggelapan uang perusahaan yang mencapai ratusan miliar rupiah. Tepatnya dana hasil perusahaan yang mestinya disetor di kas perusahaan.
"Kami sudah melaporkan yang bersangkutan (Tommy Jingga, red) di Polda Sultra atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada aparat setempat," ujar Suhandoyo via telepon selulernya, Sabtu (4/2).
Pernyataan Mantan Kapuspenkum Kejagung tersebut, dibenarkan Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol. Nurfallah. Katanya, pihaknya memang telah menjemput Direktur PT Panca Logam, Tomy J di Jakarta dan membawanya ke Kendari. Tomy J kini diamankan di Mapolda Sultra untuk kepentingan penyelidikan terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
"Kami jemput yang bersangkutan di Jakarta, kemarin tiba di Kendari (Jumat, 3/2). Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi. Belum ada ketetapan tersangka dalam kasus tersebut," terang Nufallah saat dihubungi via telepon selulernya, akhir pekan kemarin.
Surat perintah membawa Direktur Panca Logam tersebut dilakukan, kata dia, karena penyidik kesulitan menghadirkan Tomy J. Pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan dan jika dalam penyelidikan tersebut Tomy J dianggap cukup bukti, akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Inisialnya TJ (Tomy J). Ia diperiksa penyidik, Sabtu malam sekitar pukul 19.00 wita. Tim yang menjemput di Jakarta sebanyak 4 orang. Uang perusahaan yang diduga disimpan di rekening pribadi sesuai laporan yang masuk sebanyak Rp 500 miliar, tapi masih akan dikroscek," jelasnya.
Terkait perkara yang melilit Tommy Jingga tersebut, Abdul Hasan Mbou yang juga anggota DPRD Sultra Dapil Bombana ini, menghimbau masyarakat Bombana agar melaporkan jika ada hal-hal yang merugikan mereka selama PT Panca Logam melakukan aktivitas penambangan dibawah kendali Tomy Jingga. "Jika merasa dirugikan dengan kebijakan Dirut PT Panca Logam, dan memiliki bukti yang valid, silahkan disampaikan pada aparat hukum," kata Abdul Hasan Mbou. (kp/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Bersetubuh, Dianiaya Sampai Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi