jpnn.com, JAKARTA - Barisan Netizen AntiKorupsi (BNAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (6/11).
Mereka juga sekaligus menyampaikan laporan resmi melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK terkait gaya hidup mewah kedua petinggi Kejagung.
BACA JUGA: Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Transaksi Aset Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Kedua petinggi Kejaksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dimaksud, yakni Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dan Febri Adriansyah.
"Aksi ini digelar sebagai respons atas ramainya pemberitaan soal dugaan gaya hidup mewah Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dan Febri Adriansyah," ujar Koordinator aksi Yadi.
BACA JUGA: Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak
Pemberitaan soal jam tangan mewah yang dikenakan oleh Abdul Qohar menjadi sorotan publik, diduga mencapai miliaran rupiah.
BNAK menilai, apabila benar jam tangan tersebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK harus memanggil Abdul Qohar untuk memberikan klarifikasi.
BACA JUGA: Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
Selain itu, unggahan di media sosial X turut menjadi perhatian karena beberapa netizen menampilkan dugaan kepemilikan rumah dan mobil mewah Febri Adriansyah yang memiliki fasilitas seperti lift dan brankas pribadi.
BNAK mendorong KPK untuk menindaklanjuti dan memastikan pencatatan kekayaan tersebut di LHKPN, agar tidak menimbulkan asumsi negatif di masyarakat.
3 Poin Pernyataan Sikap BNAK:
1. Apresiasi kepada KPK atas kesigapannya menanggapi isu jam tangan mewah yang dikenakan Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung.
2. Mendesak KPK untuk menelusuri kepemilikan aset mewah berupa rumah dan mobil yang diduga milik Febri Adriansyah, seperti yang viral di media sosial.
3. Menuntut pengusutan dan pembersihan Kejaksaan Agung RI dari oknum-oknum pejabat yang diduga terlibat dalam gaya hidup mewah dan korupsi.
Koordinator aksi Yadi, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan menghindari potensi fitnah di masyarakat terkait pemberitaan viral ini.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean