jpnn.com - Mantan senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) Abdul Rachman Thaha (ART) ikut bersuara setelah jam tangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjadi sorotan.
Abdul Qohar menjadi perhatian publik terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyeret eks Mendag RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
BACA JUGA: Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
Abdul Rachman mengatakan masalah jam tangan dirdik Jampidsus Kejagung perlu disikapi dengan bijak dan tidak tergesa-gesa, dan jangan sampai terkesan saling menyerang atau saling sandera dalam penanganan suatu kasus.
"Saya meminta KPK dalam hal ini harus menyikapi dengan bijak dalam penanganan masalah jam tangan di pakai oleh Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, perlu diteliti dengan asas kehati-hatian. Mana tau itu jangan-jangan hanya jam tangan KW yang dipakainya," kata Abdul Rachman.
BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Bakal Jadi Saksi Ahli
Menurut pria yang beken disapa dengan inisial ART itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pasti bakal bersikap tegas bila memang jam tangan mewah yang dipakai dirdik Jampidsus merupakan produk asli yang diduga bernilai miliaran rupiah.
"Jika memang terbukti itu adalah jam tangannya asli, saya yakin dan percaya seorang Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak segan-segan akan mencopot bawahannya dan memproses secara hukum. Saya paham benar karakter seorang jaksa agung ini," tuturnya.
BACA JUGA: Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi
Selain itu, dia menilai KPK pun harus jeli dan memahami bahwa hari ini Kejagung sedang melaksanakan sebuah proses penegakan hukum dalam kasus penyelamatan keuangan negara di kasus dugaan korupsi impor gula yang perlu diapresiasi.
Menurut ART, dalam menetapkan Thomas Lembong jadi tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula itu, Kejagung pasti sudah memiliki dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Karena penyidik punya keyakinan yang cukup maka kejaksaan memberikan status tersangka," ujarnya.
Jika Thomas Lembong tidak merasa bersalah, katanya, maka yang bersangkutan punya hak untuk melakukan upaya hukum yaitu melakukan praperadilan terhadap status tersangkanya.
Melalui cara itu, maka proses hukum yang dilakukan Kejagung bakal diuji di pengadilan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Cara itu lebih baik dilakukan daripada saling mencari kesalahan institusi atau melakukan serangan balik terhadap institusi yang sedang menangani perkara ini, kan, sangat tidak elok bagi proses penegakan hukum hari ini," kata dia.
ART menilai bahwa hari ini publik menganggap kasus yang menjerat Thomas Lembong sangat sumir secara hukum. Namun, anggapan itu menurutnya bisa terjawab dalam persidangan nantinya.
"Jadi, persoalan konstruksi hukumnya itu adalah ranah penyidikan nanti di persidangan baru dibuktikan," kata ART.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam