jpnn.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menghadiri pelaksanaan Analisis Evaluasi (Anev) Pelayanan STNK Korlantas Polri Tahun Anggaran 2023 di salah satu Hotel Kawasan Kuta, Bali pada Kamis (10/8).
Anev Pelayanan STNK Korlantas Polri ini mengusung tema Optimalisasi Proses Pelayanan STNK dan TNKB melalui Sinergisitas Kelembagaan Guna Mendukung dan Mengawal Program Pemerintah.
BACA JUGA: Korlantas Polri Ubah Ujian SIM, Sahroni Soroti Tes Psikologi
Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan sebagai salah satu pembinaan fungsi terkait evaluasi yang harus dikerjakan.
“Saya tidak pernah bosan kepada teman-teman yang ada di hadapan kita semua pahlawan-pahlawan, teman-teman yang sekarang ditugaskan untuk menggali potensi kemudian bisa mencapai pada titik keberhasilan tertentu,” ujar Kakorlantas.
BACA JUGA: Ditjen Hubdat-Korlantas Polri Keluarkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Iduladha
Namun, dia mengatakan salah satu bentuk apresiasi yang perlu disampaikan untuk menambah potret-potret keberadaan yang ada di samsat.
Kakorlantas juga menegaskan pihaknya sudah melaksanakan tugas pokok fungsi pembina Samsat seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.
BACA JUGA: Korlantas Polri: Pengamanan dan Pengawalan Delegasi KTT ASEAN Berjalan Lancar
“Bicara tentang sinkronisasi data dan konektivitas padahal jujur yang saya kerjakan sekarang pada pembina Samsat Nasional kalau untuk Polrinya saya nggak terlalu sulit karena ada Dirregident untuk menyamakan surat Telegram (TR) yang ada,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Dia berharap petugas yang berada di samsat dapat membantu dan mengawal dalam program Pemerintah.
“Sekarang peran Regident ini untuk disampaikan pada para Kasatlantas sampai tingkat Kabupaten Kota untuk merapat lebih erat lagi, bukan hanya kita bergabung di satu atapnya saja, merapat dari sisi untuk mencapai sisi yang sama," tambah kata Kakorlantas Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menyampaikan ajaran pembina samsat nasional dan di provinsi berkumpul dalam pelaksanaan anev Samsat Nasional untuk membahas terkait dengan data kendaraan bermotor dan pendapatan.
“Dua hal ini dilakukan tentu dengan cara melakukan perbaikan pelayanan di dalam pertemuan hari ini, akan dibahas bagaimana bisa mengoptimalkan keduanya tadi yaitu datanya bisa semakin baik, pendapatan nya juga bisa semakin meningkat," kata Agus Fatoni.
Dalam Undang-Undang tentang pajak daerah retribusi daerah terkait dengan diharuskan adanya penghapusan BBN 2, dimana yang menghapus adalah daerah, dalam kewenangan kepala daerah untuk bisa menghapus segala macam pajak termasuk memberikan keringanan antara lain bisa menghapus pajak progresif.
"Dua pajak ini apabila dilakukan penghapusan akan mendapatkan dua keuntungan tadi yaitu yang pertama data semakin tertib yang kedua pendapatan semakin meningkat," ujar Agus Fatoni.
Hadir dalam acara tersebut Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dan perwakilan 174 peserta dari masing-masing Polda jajaran dan satuan kerja.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari