Gelar Dialog Publik, PB HMI Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan ini di Gorontalo

Jumat, 06 September 2024 – 11:55 WIB
PB HMI menggelar dialog publik bertema “Manifesto Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pertambangan” di Jakarta, Kamis (5/9). Foto: Humas PB HMI

jpnn.com, JAKARTA - Persoalan tambang nasional merupakan isu yang tak kunjung selesai. Dalam dialog pada Kamis (5/9/2024 bertema “Manifesto Pasal 33 UUD 1945 Dalam Pertamabangan”, PB HMI mengangkat salah kasus yaitu konflik tambang emas PT MCG Tbk di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kurang lebih hampir 20 tahun terakhir, warga penambang sering kali melakukan aksi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato selaku pemegang kekuasaan di ujung barat Provinsi Gorontalo.

BACA JUGA: Bagi APPRI, Tan Paulin Sosok yang Bersih di Dunia Tambang, Tak Mungkin Korup

PB HMI terus menyuarakan penolakan terhadap perusahaan tambang yang dinilai telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, PB HMI sebagai organisasi mahasiswa terbesar dan tertua di nasional menyikapi persoalan tambang di Pohuwato ini sebagai salah satu perkara penting yang harus di kawal.

BACA JUGA: Dari Kasus Harvey Moeis, Terungkap Kinerja PT Timah Terdongkrak Tambang Rakyat

Dalam diskusi yang digelar di Sekretariat PB HMI tersebut, hadir Ketua Bidang ESDM Andi Kurniawan, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Rifyan Ridwan Saleh serta Ketua Bidang Ekonomi Pembangunan Ibnu Tokan.

Dalam dialog tersebut melahirkan beberapa rekomendasi yang dimuat dalam draf yang akan diserahkan ke DPR RI, Kementerian ESDM dan lembaga terkait lainnya.

BACA JUGA: HMI Desak Polda Sumut Cepat Tangani Kasus yang Mengerikan

Rifyan menyampaikan ada banyak persoalan hukum yang terjadi di wilayah tambang tersebut, olehnya PB HMI meminta agar Kepolisian RI, Kejaksaan dan KPK untuk mengusut tuntas persoalan-persoalan yang mengakibatkan Pembakaran Kantor Bupati di Kabupaten Pohuwato dan penangkapan beberapa Aktivis yang melakukan aksi.

“Persoalan hukum di wilayah tambang harus diusut tuntas, jangan ada kompromi politik disitu sehingga rakyat tidak dirugikan. Dan jika perlu, bentuk satgas sebelum hal yang sama terjadi lagi disana,” ujar Rifyan.

Andi Kurniawan juga menambahkan jika persoalan tambang di Pohuwato bisa menjadi contoh atau pintu masuk bagi pemerintah Indonesia untuk menertibkan perusahaan-perusahaan Tambang yang tidak taat hukum, merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di daerah tambang.

“Pemerintah harus berani menindak tegas, kami merekomendasi untuk di cabut izin perusahaan, karena kehadirannya justru menyengsaran bukan mensejahterakan. Olehnya hadirnya perusahaan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ini harus dihentikan," tegas Andi.

Andi juga menyampaikan bahwa jika ada potensi tambang di wilayah, akan lebih baik jika dimaksimalkan dan dinikmati sendiri oleh warga di wilayah. Tetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR), kemudian Izin Pertambangan Rakyat (IPR), jika pun tidak bisa demikian maka tuntaskan ganti rugi lahan agar tidak ada lagi aksi unjuk rasa seperti yang terjadi pada 21 September 2023 tersebut.

“Pertambangan di wilayah manapun harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat bukan sebaliknya, sebab jika rakyat menderita maka jangan heran akan terjadi pembangkangan dan kemarahan rakyat, dan jika rakyat bereaksi jangan sampai ada lagi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi,” ujar Andi.

Selanjutnya, Ibnu juga menilai dari konflik tambang di Pohuwato bisa terlihat siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.

Sebab berdasarkan kajian kita yang dirugikan adalah rakyat selalu rakyat. Jika demikian, lantas apa fungsinya investasi pertambangan itu masuk ke wilayah.

“Pertambangan yang dikelola oleh perusahaan tambang di Pohuwato ini tidak menguntungkan rakyat, justru sebaliknya. Rakyat harus dibela, dan wakil rakyat dalam hal ini DPR RI harus bertindak. Kami, dari PB HMI merekomendasikan agar DPR RI mengundang semua pihak, jangan ada lagi penghianatan terhadap rakyat. RPD harus terjadi jangan sampai digagalkan lagi di injury time,” ujar Ibnu.

Perlu untuk diketahui bahwa perusahaan yang menguasai dan memonopi tambang di Kecamatan Buntulia Pohuwato yang telah mengusir paksa para penambang tradisional dan lokal adalah PT PETS dan PTGSM, anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) – padahal rakyat sudah menguasai lahan tambang emas itu sudah sejak dulu.

Menurut Rifyan, para pemilik saham dari entitas-entitas yang mengelola tambang saat ini adalah para konglomerat nasional.

Rifyan menyebut pemilik saham terbesar MDKA saat ini adalah PT SRTG milik salah satu Menteri di Kabinet Indonesia Bersatu dengan kepemilikan saham 18,569 persen.

PB HMI, menurut Rifyan, berdasarkan pertimbangan dalam dialog ini menyebutkan pertambangan baik legal maupun ilegal, sama-sama berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

Hanya saja, pertambangan yang dikelola oleh korporasi memiliki konsekuensi yang lebih besar karena pengelolaannya menggunakan ruang yang luas.

Terlebih, izin-izin tambang yang diberikan kepada korporasi tidak berlandaskan perlindungan lingkungan dan spirit untuk kesejahteraan rakyat.

“Langkah negara mempermudah pemberian izin ke perusahaan ini menjadi pintu masuk terjadi konflik agraria di suatu wilayah, termasuk di Gorontalo, kampung halaman saya. Alangkah lebih baik jika rekomendasi-rekomendasi yang telah kami sampaikan untuk dilaksanakan," ujar Rifyan.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler