jpnn.com - Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pelaksanaan PM.26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Hal ini dilakukan sebagai wujud nyata pembinaan angkutan penumpang umum.
"Penyelenggaraan FGD ini merupakan salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam mewujudkan pelayanan dan menjamin ketersediaan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek yang aman, nyaman, efektif, efisien, terjangkau dan selamat," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto dalam sambutannya di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (3/5).
Pudji menyampaikan pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk penyelarasan kepentingan stakeholder dalam menyediakan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek, serta membangun kesadaran operator angkutan dalam meningkatkan pelayanan.
"Kegiatan ini diharapkan bisa menyelaraskan pemahaman pelaksanaan masa transisi PM 26/2017 agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap akses digital dashboard, stiker RFID dan KIR kendaraan sampai dengan tanggal 1 juni 2017, serta pajak, tarif, stnk dan kuota sampai dengan masa transisi pada bulan Juli 2017," harap dia.
Terlebih, pada saat ini peranan IT sangat penting dan tidak bisa dikesampingkan.
"Saya mengimbau adanya kerja sama dan kolaborasi yang baik antara pegusaha taksi reguler dan online," tutur Pudji.
Beberapa hal yg menjadi perhatian saat ini yakno terkait poin-poin yang akan diterapkan per 1 Juni 2017 seperti KIR, stiker, dan akses digital dashboard serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yg kemudian akan diterapkan per 1 Juli 2017.
"Kami membuka lebar berbagai masukan agar aturan ini bisa diterima masyarakat dengan mengutamakan aspek kesetaraan, keselamatan, dan kebutuhan," ungkap Pudji.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Kemenhub Sambut Pelayaran Perdana Kapal RoRo MV Super Shutle 12
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub: Kami Secara Cermat Melakukan Pengamatan yang Detail
Redaktur & Reporter : Yessy