Gelar Guru Besar tak Sembarangan

Sabtu, 09 Februari 2013 – 10:12 WIB
MALANG- Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tak mau sembarangan memberikan gelar guru besar pada dosen di perguruan tinggi. Sebab pada 2012 lalu ditemukan puluhan pengajuan guru besar yang tidak layak. Karena itulah syarat pengajuan guru besar akan semakin diperketat tahun ini.

Menurut Direktur Pendidik Tenaga Kependidikan, Prof Dr Supriadi Rustad M.Si, data 2012 di Ditjen Dikti pengajuan guru besar yang diterima sebanyak 115 orang. Setelah dilakukan verifikasi ternyata hanya 77 orang yang layak mendapat SK.

”Bulan Juni tahun ini persyaratan akan semakin ketat, dan ini harus dilakukan karena guru besar itu harusnya bisa jadi panutan,” ungkap Supriadi usai menjadi pembicara dalam Sarasehan Membangun Budaya Akademik di Universitas Islam (Unisma) Malang, Jum’at (8/2).

Beberapa temuan kejanggalan pada pengajuan guru besar sebelumnya diantaranya artikel yang ditulis dikirim ke jurnal rakitan dan jurnal bodong. Selain itu ada pula yang menyertakan artikel sisipan, label akreditasi palsu, buku lama sampul baru dengan nama pengarang berbeda. Modus-modus yang tidak benar itu akan dibendung oleh Dikti dengan semakin memerketat syarat pengajuan guru besar sejak tahun ini.

”Kami belum dan tidak mengubah aturan guru besar, hanya saja sekarang ini kami menegakkan aturan dengan tegas,” ujarnya.

Ia menjelaskan penulisan artikel pada jurnal internasional terakreditasi memang menjadi salah satu persyaratan utama menjadi guru besar. Dan persyaratan inilah yang cukup menyulitkan bagi dosen.

Tidak sedikit diantaranya yang sudah menerbitkan tulisan di jurnal internasional namun ternyata tidak terakreditasi atau masuk daftar hitam Dikti. ”Di Indonesia saat ini memang baru ada 8 jurnal yang akreditasinya internasional,” kata dia.

Bagi dosen yang ingin berlatih menulis di jurnal, Dikti menyediakan sejumlah beasiswa yang bisa diperebutkan. Biasanya beasiswa tersebut dalam bentuk kursus singkat di luar negeri untuk menggali ide tulisan yang layak diterbitkan di jurnal internasional.

Sementara itu agenda sarasehan yang diikuti dosen dan karyawan Unisma kemarin digelar untuk memberi penyegaran kepada dosen agar menjadi profesional. Sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

”Kehadiran Prof Supriadi ini dalam rangka men charge dan memberi pencerahan agar dosen mampu beradaptasi di skala nasional maupun internasional,” ujar Pembantu Rektor 3, Dr Masykuri Bakri. (oci)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rembuk Nasional Bahas Biaya Kuliah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler