Gelar Karpet Merah untuk Eks Koruptor, Bawaslu Pro-Korupsi?

Selasa, 04 September 2018 – 18:19 WIB
Said Salahudin. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin menentang keras opini yang mengesankan Bawaslu pro-korupsi karena meloloskan sejumlah mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Menurut Said, keputusan Bawaslu sudah tepat karena hak dipilih dan memilih dilindungi konstitusi.

"Saya sangat mendukung sebenarnya niat baik KPU membatasi mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Cuma persoalannya, cara yang ditempuh kurang tepat," ujar Said kepada JPNN, Selasa (4/9).

BACA JUGA: Mardani Klaim Komisi II Akan Dalami Temuan Koalisi Prabowo

Menurut Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), dalam UUD 1945 memang dimungkinkan adanya pembatasan terhadap HAM.

Pasal 28j ayat 2 UUD 1945 mengatur bahwa dalam menjalankan kebebasan setiap orang harus tunduk pada ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang.

BACA JUGA: Bisa Nyaleg Meski Pernah Korupsi, Taufik: Alhamdulillah

"Pertanyaannya, apakah dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ada pembatasan mantan narapidana korupsi tidak boleh menjadi caleg? Kalau tidak ada, maka saya kira tidak tepat KPU membatasi hak orang untuk maju sebagai caleg lewat Peraturan KPU," ucapnya.

Said juga mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditegaskan, peraturan perundang-undangan bersifat hirarkis. Peraturan yang lebih rendah tak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

BACA JUGA: Eks Koruptor Diloloskan Jadi Caleg, Begini Reaksi Wiranto

"PKPU itu kan di bawah UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu atau di bawah UU tentang HAM," katanya.

Lebih lanjut Said mengatakan, saat wacana pembatasan hak mantan narapidana korupsi hendak dibatasi KPU lewat PKPU, Bawaslu sebenarnya sudah bersikap. Lembaga pengawas pemilu menilai, pembatasan berpotensi mengangkangi undang-undang. Namun, KPU tetap jalan.

"Nah, ketika sekarang Bawaslu mengabaikan PKPU, itu artinya mereka konsisten terhadap sikapnya sejak awal. Bawaslu kan punya kajian sendiri. Ingat, KPU itu bukan hakim yang bisa mencabut hak orang," pungkas Said. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usung Misi Ubah DPR, Eks Wartawan Metro TV Jadi Caleg PSI


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler