jpnn.com, KENDARI - Bea Cukai Kendari menyita ratusan ribu batang rokok ilegal saat menggelar operasi di tiga lokasi di wilayah Sulawesi Tenggara pada 6-14 November 2023.
Penindakan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Hadiri Pertemuan Kepabeanan Tingkat ASEAN Demi Capai Kolaborasi yang Apik
Langkah selanjutnya Bea Cukai Kendari menindaklanjutinya dengan pengumpulan informasi dan pengawasan di 3 toko terduga.
“Hasilnya, kami menemukan sebanyak 105.680 batang rokok ilegal di tiga toko tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny Riduan P. Simorangkir dalam keterangannya, Jumat (17/11).
BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Penyelundupan Narkoba dalam Gulungan Senar Pancing
Tonny mengungkapkan Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu langkah Bea Cukai dalam mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran.
Penindakan ini pun menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Kendari untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal khususnya di Sulawesi Tenggara guna melindungi kepentingan nasional dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
Tonny mengajak masyarakat untuk ambil bagian dalam pemberantasan rokok ilegal.
"Segera laporkan kepada kami jika menemukan penjualan rokok ilegal di pasaran,” tegas Tonny. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi