jpnn.com - Tim gabungan Bea Cukai bersama jajaran BNN Provinsi Banten bersinergi menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis methampet?am?ine berupa sabu-sabu.
Operasi itu melibatkan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Kanwil Bea Cukai Banten bersama BNN setempat.
BACA JUGA: 2 Penyelundup Narkoba di Jalur tak Resmi Perbatasan RI-Malaysia Ditangkap, Sebegini Barang Buktinya
Pengungkapan kasus narkoba itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/11) di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.
"Modus penyelundupan sabu-sabu yang digunakan adalah false concealment, disembunyikan dalam gulungan senar pancing melalui paket kiriman asal Kamerun, Afrika tujuan Indonesia," kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
BACA JUGA: Mantap, Bea Cukai Ekspor Belasan Ton Komoditas Damar ke Pasar India
Dari operasi gabungan itu ditangkap seorang tersangka dengan barang bukti total seberat 1.200 gram narkotika golongan I jenis methampet?amine.
"Saat ini barang bukti dan tersangka telah kami serah terimakan ke BNN Provinsi Banten," ucap Gatot.
BACA JUGA: Auditor BPK Riau Akui Terima Suap dari Bupati Meranti, Ada Peran Seorang Wanita
Hasil penindakan tersebut ditaksir mampu menyelamatkan 6.200 generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta turut meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan Rp 5,5 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Mengemban tugas dan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai Soekarno-Hatta beserta instansi penegak hukum lainnya terus berupaya melindungi jutaan generasi bangsa dari peredaran narkotika," tutur Gatot. (jpnn.com)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, M. Fathra Nazrul Islam