jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tarakan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar pemusnahan ribuan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) berstatus barang menjadi milik negara (BMMN).
Seluruh barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan terhadap upaya penyelundupan melalui wilayah Tarakan pada Mei 2022 lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai Berupaya Tingkatkan Kapasitas Administrasi Kepabeanan se-ASEAN
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores mengatakan seluruh barang hasil penindakan (BHP) yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara.
"Dalam penindakan itu, berhasil diamankan seluruhnya 17 kontainer secara bertahap dengan total muatan mencapai 1978 ballpress pakaian bekas," kata Johan.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Melejitkan Potensi 3 UMKM Bandung
Johan menjelaskan penindakan ini berawal dari upaya penegakan hukum tambang liar oleh Polda Kaltara.
Namun, dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan transaksi pemasukan 4 kontainer diduga berisi barang ilegal. Polda Kaltara pun segera melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk penyelidikan mendalam.
BACA JUGA: Cara Unik Bea Cukai Kediri Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Terhadap Ketentuan Cukai
Hasilnya, Tim berhasil menemukan sebanyak 17 kontainer yang diselundupkan melalui perairan Tawao (Malaysia)-Tarakan dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) oleh tersangka berinsial H.
“Atas temuan tersebut segera kami lakukan pemeriksaan dengan bantuan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Polda Kaltim sebagai langkah antisipasi dugaan penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekusor (NPP). Namun hasilnya nihil, tidak kami temukan NPP di dalamnya, tetapi upaya penyelundupan ballpress sendiri juga merupakan pelanggaran karena termasuk dalam barang larangan dan pembatasan (Lartas),” imbuhnya.
Larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor.
Hal Ini juga menjadi tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Johan menegaskan, sebagai wilayah yang rawan tindak penyelundupan, pengawasan secara kontinu pun dilakukan Bea Cukai Tarakan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal.
Berbagai upaya telah dilakukan, seperti pemetaan para pemain, jalur, dan lokasi gudang ballpress di wilayah Tarakan, patroli laut mandiri atau gabungan dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, PSO Bea Cukai Pantoloan, Lantamal XIII, dan Polairud Polda Kalimantan Utara, koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, hingga koordinasi dengan unit pengawasan Bea Cukai pusat dan daerah lainnya.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam mencegah dan menindaklanjuti upaya menyelundupan barang terlarang ke wilayah Indonesia.
“Semoga ini menjadi atensi bagi masyarakat agar tidak ada lagi importasi ballpress khususnya di Tarakan yang notabene sebagai pintu masuk wilayah Indonesia yang paling efisien. Pengawasan berbagai barang larangan dan pembatasan lain pun akan kita jalankan, utamanya yang berkaitan dengan beragam jenis NPP,” pungkas Johan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berdayakan UMKM dan Rangkul Pelajar se-Indonesia Lewat Ajang PRBC 2023
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian