jpnn.com, JAKARTA - Operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal atau yang dikenal sebagai Operasi Gempur telah memasuki tahap II pada 2024.
Operasi Gempur II yang memiliki call sign, berupa 'Gempur II' ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai pada 7 Oktober hingga 7 Desember 2024.
BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan Operasi Gempur II memiliki tiga tujuan utama.
Ketiga tujuan tersebut, yaitu membantu optimalisasi penerimaan cukai tahun 2024, menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal sehingga dapat menciptakan situasi kondusif bagi peredaran BKC, dan mengantisipasi dampak kenaikan tarif cukai.
BACA JUGA: Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
“Operasi Gempur merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan mendukung iklim usaha yang sehat,” ujar Budi.
Budi mengatakan dalam implementasi Operasi Gempur, selain melaksanakan kegiatan secara mandiri, Bea Cukai juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
Dua program kegiatan tersebut dapat dilaksanakan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh pemerintah daerah setempat.
Beberapa unit vertikal yang telah melaksanakan Operasi Gempur tersebut antara lain, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Cikarang, dan Bea Cukai Bekasi.
Pada Oktober lalu, Kanwil Bea Cukai Banten melaksanakan Operasi Gempur di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Tim Operasi Gempur melakukan sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya kepada pedagang rokok eceran dengan cara menyebarkan dan menempelkan brosur gempur rokok ilegal.
Sementara itu, Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan sosialisasi yang dikemas dalam acara Berkolaborasi Terus Melayani (BOTRAM).
BOTRAM sendiri merupakan layanan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mencakup layanan administrasi kependudukan, layanan kesehatan, hingga layanan kolaborasi komunikasi publik, seperti yang dilakukan dengan Bea Cukai.
Kegiatan BOTRAM yang digelar bersama Bea Cukai Cikarang dilaksanakan di kompleks perumahan kawasan Tambun Selatan pada Sabtu (26/10).
Sementara kegiatan BOTRAM yang digelar bersama Bea Cukai Bekasi dilaksanakan di kawasan Bojongmangu pada Senin (04/11).
Selain itu, Bea Cukai Bekasi juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dalam kegiatan bertajuk Jangan Pakai Rokok Ilegal (JAPRI) yang digelar di kawasan hari bebas kendaran bermotor (HBKB) atau car free day Kota Bekasi pada Minggu (03/11).
Budi menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi Gempur.
Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, sehingga penerimaan negara di bidang cukai tetap optimal.
Menurut Budi, dukungan dari berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas rokok ilegal.
"Kami mengimbau pada masyarakat agar dapat melaporkan pada Bea Cukai apabila terdapat indikasi peredaran rokok ilegal,” pungkas Budi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi