jpnn.com, SEMARANG - Kasus rokok ilegal di gerbang tol Kalikangkung segera disidangkan.
Bea Cukai Semarang telah menyerahkan tersangka dan barang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Senin (18/11).
BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
“Jadi kami serahkan tersangka dan barang bukti ini sebagai tindak lanjut kasus ke tahap penuntutan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Selasa (26/11).
Bier merincikan barang bukti yang disita dan telah diserahkan kepada Kejari Semarang, yaitu 380.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.
BACA JUGA: Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
Tak hanya itu, Bea Cukai Semarang menyerahkan barang bukti lainnya berupa sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman, berupa mobil mewah.
Bier berharap melalui penyerahan barang bukti dan tersangka, proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
Dia juga memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," ujar Bier menegaskan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi