jpnn.com, JAKARTA - Secara geografis, Indonesia mempunyai posisi yang cukup unik karena berada di antara dua samudra dan dua benua sehingga menjadi salah satu jantung perdagangan internasional.
Hal tersebut membuat Indonesia rentan dijadikan sebagai jalur penyelundupan barang-barang ilegal.
BACA JUGA: Punya Kendala dalam Berusaha? UMKM Tak Perlu Risau, Bea Cukai Akan Datang
Karena itu, Bea Cukai memiliki peran strategis dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari barang-barang ilegal, salah satunya, melalui patroli laut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan patroli laut adalah salah satu upaya menjaga perbatasan laut Indonesia dengan mengamankan kekayaan dan hak negara serta melindungi masyarakat dari ancaman masuk dan keluarnya barang ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat kepada Industri Supercar, Ini Tujuannya
“Kami menjalankan operasi patroli laut yang dikenal dengan sandi operasi patroli laut terpadu Bea Cukai Operasi Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW),” katanya.
Pada semester I 2022, operasi patroli laut terpadu Jaring Wallacea dan Sriwijaya dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu 23 Maret-21 April 2022 serta periode II 22 April-21 Mei 2022.
BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai agar Pelaku Usaha Patuh pada Peraturan Kepabeanan
Sebaran wilayah patroli laut ini dibagi menjadi 2 wilayah, Jaring Wallacea meliputi wilayah perairan Indonesia bagian tengah dan timur.
Yaitu, perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.
Jaring Sriwijaya meliputi wilayah perairan Indonesia bagian barat yaitu perairan Selat Malaka, pesisir timur Sumatra, Selat Singapura, dan Kalimantan Barat.
Operasi Jaring Wallacea dan Jaring Sriwijaya Bea Cukai pada semester I 2022 tetap menunjukkan prestasi gemilang.
Tercatat selama periode pelaksanaan kedua operasi tersebut, Bea Cukai berhasil melakukan sembilan kali penegahan barang ilegal dengan nilai perkiraan mencapai Rp 245 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 240 miliar.
Hatta menegaskan, dalam kedua operasi tersebut, Bea Cukai melakukan lebih dari 200 pemeriksaan dan berhasil melakukan 9 kali penegahan terhadap kapal-kapal yang mengangkut barang ilegal berbagai jenis.
“Barang yang ditegah pun beragam, antara lain uang tunai, NPP jenis sabu, baby lobster, kayu, balpress, dan berbagai jenis barang kena cukai (BKC) seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok ilegal,” katanya.
Penegahan terhadap BKC ilegal dalam operasi tersebut juga mendukung rangkaian Operasi Gempur Rokok Ilegal II yang menjadi upaya Bea Cukai dalam menegaskan perannya melindungi masyarakat, terutama dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Keberhasilan Bea Cukai dalam Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea adalah bekal yang sangat baik untuk melanjutkan dan meningkatkan kinerja pengawasan wilayah perairan Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung dan berperan aktif dalam operasi Jaring Wallacea dan Jaring Sriwijaya sehingga bersama-sama menyelamatkan negara dari potensi kerugian penerimaan dan mengamankan masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya,” ucap Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi