Bea Cukai Beri Izin Pusat Logistik Berikat kepada Industri Supercar, Ini Tujuannya

Rabu, 14 September 2022 – 19:21 WIB
Bea Cukai bertemu dengan pihak PT Forza Supercars untuk membahas izin PLB. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berupaya memberikan asistensi dan mendorong industri dalam negeri untuk mengembangkan usahanya melalui berbagai fasilitas, baik fiskal maupun prosedural. 

Hal ini diwujudkan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dengan memberikan izin pusat logistik berikat (PLB) barang jadi nonminuman mengandung etil alkohol (MMEA) kepada PT Forza Supercars.

BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai agar Pelaku Usaha Patuh pada Peraturan Kepabeanan

Saat memaparkan proses bisnis dan IT inventory perusahaan yang menjadi syarat pengajuan izin fasilitas, Direktur PT Forza Supercars Yudhistira Putra mengatakan fasilitas PLB diharapkan mengurangi transaksi ilegal dan mengembangkan industri otomotif dalam negeri. 

“Melalui fasilitas ini, kami berharap dapat ikut andil dalam menambah nilai ekonomi dalam negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta meningkatkan devisa negara,” ujarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Milik Negara Senilai Miliaran Rupiah, wow

Harapan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi. Menurut dia, pemberian izin fasilitas PLB diharapkan mengurangi biaya logistik, mendukung pertumbuhan industri domestik, serta sebagai upaya perbaikan sistem logistik nasional. 

"Hal ini sebagai wujud dari dukungan Bea Cukai terhadap program pemulihan ekonomi negara (PEN). Kami berharap penerima fasilitas kepabeanan memanfaatkan kemudahan yang diberikan serta menjaga kewajibannya terhadap aturan kepabeanan yang ditetapkan,” tambahnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Ketentuan IMEI di 2 Wilayah Ini

PLB sendiri merupakan gudang multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya. 

PLB memiliki manfaat di antaranya berupa penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel (tiga tahun atau lebih), serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (impor, lokal, dan ekspor). (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler