jpnn.com, PELALAWAN - Bea Cukai Pekanbaru kembali menjalankan perannya sebagai community protector dengan menggelar operasi pasar dan penindakan pada Selasa (5/9).
Dalam operasi kali ini, Bea Cukai Pekanbaru menyita ribuan batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pelalawan.
BACA JUGA: Berkat Asistensi Bea Cukai Malang, UMKM Sukses Ekspor Perdana Fiberglass Bodi Mobil ke AS
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru Muhammad Zulfikar mengungkapkan sebanyak 8.396 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos disita di beberapa toko kelontong di wilayah Pelalawan.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, salah satunya penjualan rokok ilegal di toko-toko ini," kata Zulfikar dalam keterangannya yang diterima, Selasa (12/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Reaktivasi Jalur Kereta ke Pelabuhan Tanjung Emas, Ini Pertimbangannya
Pada kesempatan itu, kata Zulfikar, petugas Bea Cukai Pekanbaru juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar terkait ciri-ciri dan dampak peredaran rokok ilegal.
Dia menjelaskan ada beberapa ciri rokok ilegal yang harus dipahami masyarakat, antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penjualan rokok ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi berkembangnya industri rokok nasional karena menimbulkan ketidakseimbangan pasar," tegasnya.
Zulfikar menambahkan operasi pasar ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi