Gelar Pahlawan Hapuskan Stigma Negatif Soekarno

Selasa, 11 Desember 2012 – 14:38 WIB

JAKARTA -- Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden pertama RI Soekarno diharapkan mengakhiri stigma negatif yang sempat melekat dirinya melakukan penghianatan kepada negara. Ketua Fraksi PDI Perjuangan di MPR, Yasonna Laoly mendesak jangan ada lagi perdebatan soal keterlibatan Bung Karno menghianati negara.

Menurutnya, sulit dipahami bila Bung Karno melakukan penghianatan kepada negara yang dilahirkannya sendiri. Yasona menegaskan pemberian gelar itu bisa menyudahi pro kontra kedudukan yuridis dan politis TAP MPR No XXXIII.

"Dengan pemberian gelar pahlawan nasional, stigma negatif itu dihapuskan," ucap Laoly saat seminar 'Kedudukan Juridis dan Politis TAP MPRS No XXXIII tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno' di gedung MPR, Selasa (11/12).

Tampil sebagai pembicara pakar hukum tata negara Jimly Assiddiqie, Sri Edi Swasono, Wakil Ketua Hajrianto Tohari dan Peter Kasenda pada diskusi yang dimoderatori Sekretaris F-PDIP di MPR Achmad Basarah.

Sedangkan Jimly Asshiddiqie menyatakan diperlukan upaya pemasyarakatan kepada masyarakat luas melalui pendidikan dan komunikasi publik bahwa persoalan sejarah bangsa mengenai Bung Karno sudah selesai.
Apalagi, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan pidato khusus terkait penganugerahan gelar itu pada 7 November 2012 lalu.

"Sayangnya, Presiden tidak secara eksplisit berupaya untuk mengemukakan penegasan sikapnya terhadap TAP MPR itu," katanya.
Padahal, lanjut dia, hal ini penting sebagai petunjuk arah bagi upaya pendidikan politik yang lebih luas bahwa masalah Bung Karno dan ketetapan MPRS itu memang sudah selesai.

"Masalah yang harus diselesaikan hanyalah soal sosialisasi dan pemasyarakatan melalui pendidikan dan komunikasi yang seluas-luasnya," ujarnya. Harapannya, kata Jimly, hendaknya semua kekuatan bangsa dapat meneladani nilai perjuangan dan kepahlawanan Bung Karno.

"Apalagi bagi generasi sekarang yang sedang mengalami krisis kepemimpinan dan keteladanan, kepahlawanan Bung Karno dapat dihidupkan kembali sebagi sumber inspirasi bagi semua," lanjut Jimly.
Menurut ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2009, persyaratan seseorang untuk dianugrahi gelar Pahlawan Nasional tidak boleh cacat secara hukum.

Jimly mengatakan dengan dianugerahkannya gelar itu, maka segala asumsi yang terdapat dalam Bab II Pasal 6 TAP MPRS itu yang menyatakan,"menetapkan, penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden" dengan sendirinya dianggap tidak ada lagi.

Achmad Basarah menegaskan keluarga besar Bung Karno selama 44 tahun mengalami tekanan psikologis dan traumatik atas adanya ketetapan MPRS itu. Namun dengan adanya pemberian gelar pahlawan nasional sangat melegakan khususnya bagi keluarga besar Bung Karno. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Century Berkembang, tapi Jauh dari Harapan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler