Gelar Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal

Jumat, 16 Agustus 2024 – 19:49 WIB
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 pada Kamis (15/8) malam. Foto: Dokumentasi Imigrasi Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 pada Kamis (15/8) malam.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mendata 4 warga negara asing (WNA) yang berkegiatan di kawasan tersebut, tiga di antaranya merupakan WN Tiongkok, dan 1 WN Lebanon.

BACA JUGA: 16 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara, Ini Pelanggarannya

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso mengungkapkan dari 4 WNA tersebut, tiga di antaranya telah memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatannya.

Dua orang berkegiatan sebagai juru masak atau koki, dan satu orang sebagai pemilik restoran.

BACA JUGA: Tinggal di Apartemen, 8 WN Nigeria Ditangkap Imigrasi Jakarta Utara

"Satu orang di antaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diberikan," ungkap Bong Bong dalam keterangannya, Jumat (16/8).

Selanjutnya, petugas mengambil langkah dengan menahan dokumen perjalanan (paspor) yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Bong Bong menyampaikan Patroli Keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan menunjukkan eksistensi imigrasi.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan menunjukkan imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam mengawasi orang asing yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

"Kegiatan patroli ini merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Imigrasi sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA," tegasnya.

Dia juga menegaskan imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus pelaksanaan penertibannya.

"Apabila ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukkan surat perintah tugas, tanda pengenal dan meaksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun, dan terukur," tambah Bong Bong Prakoso saat beri arahan dalam apel kesiapan kegiatan. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler