Gelar Perkara Ahok Dimulai, Munarman Dikeluarkan dari Rupatama Mabes

Selasa, 15 November 2016 – 10:59 WIB
Munarman. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tampak dikeluarkan dari Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Selasa (15/11) sekitar pukul 09.10 WIB. 

Saat itu, agenda gelar perkara penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama hendak dimulai.

BACA JUGA: PPP Perjuangkan Rehabilitasi LGBT Ditanggung BPJS

Mengenai pengusirannya, pria yang menyandang predikat Panglima Lapangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia ‎(GNPF-MUI) itu mengatakan, polisi terkesan berpihak dalam gelar perkara ini. Padahal, Munarman berperan sebagai salah satu kuasa hukum pihak yang memperkarakan Ahok.

"Saya dari pelapor kuasa hukum.‎ Tapi tidak boleh masuk," terang Munarman di depan Rupatama Mabes Polri.

BACA JUGA: Bang Ruhut Sedih Melihat SBY Bicara Lebaran Kuda

‎Munarman lantas mengomentari janji pihak kepolisian yang berjanji melaksanakan gelar perkara dengan melibatkan kedua belah pihak. Namun faktanya, lanjut dia, tidak demikian.

"Kalau menurut aturannya kedua belah pihak atau kuasa hukumnya berhak hadir. Saya mewakili GNPF dari Palembang," tambah dia.

BACA JUGA: MAKI Akan Praperadilankan Bareskrim Polri

‎Munarman sendiri tidak mengerti mengapa dia dikeluarkan dari ruangan tersebut. Namun dia menduga, perintah tersebut berasal dari pimpinan Polri.

"Karena atasan. Cicak sama lampu," imbuh dia tanpa memperjelas maksud kiasan yang disampaikannya itu.

‎"Ada 13 pelapor, sementara yang boleh masuk lima pelapor saja. Saya belum tahu total orangnya (pelapor) berapa," tambah dia.

Karena insiden‎ tersebut, Munarman menyimpulkan bahwa gelar perkara ini sudah tidak berdiri di atas hukum. Gelar perkara ini, dalam pandangannya, terkesan berpihak kepada Ahok.

"Ini permainan sandiwara dan pura-pura dengan tindakan polisi sudah seperti kuasa hukum terlapor dan berlagak pengadilan untuk putuskan. Ini obstruction of justice, menghalang-halangi proses peradilan," tandas Munarman. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizieq Yakin Banget Saksi dan Bukti Kuat di Kasus Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler