"Mudah-mudahan (ada tahapan baru). Kita berdoa semua," ujar Abraham di Istora Senayan, Jakarta, Senin (19/11).
Pernyataan Abraham ini berbeda dengan informasi yang diungkapkan oleh anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Tindak Lanjut Penanganan Bank Century, Akbar Faisal pada media massa yang beredar hari ini. Menurut Akbar, ada dua pejabat Bank Indonesia (BI) yang bakal ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya berinisial BM dan SF. Mereka adalah orang yang selama ini menangani perbankan dan pemberian dan talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek senilai Rp 600 miliar.
Abraham dalam hal ini tak banyak berkomentar. Ia hanya menyatakan dalam pemberantasan korupsi, tak pernah ada target siapa yang harus menjadi tersangka. Jika alat bukti dan fakta cukup, maka KPK tidak segan-segan menetapkan seseorang menjadi tersangka di kasus Century.
"Dalam hukum harus ada fakta dan bukti. Setelah itu kita kaji dan kita lihat apakah bukti-bukti hukum itu mengarah kepada seseorang. Jadi bukan ditarget dari awal. Kalau ditarget itu kita melakukan deny of justice. Jadi kita masih verifikasi terus. Mudah-mudahan besok sudah ada hasil," papar Abraham.
Seperti diketahui, dalam gelar perkara Century ini, KPK mengungkapkan akan memverifikasi semua hasil penelusuran dan keterangan saksi-saksi yang selama ini dikumpulkan. Hasil gelar perkara ini akan dipaparkan saat pertemuan KPK dengan Timwas Century di DPR RI besok, Selasa (20/11).
Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo bahkan mengungkapkan bahwa KPK sudah mengirim surat ke DPR untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil penanganan kasus Bank Century, yaitu peningkatan status penyidikan kasus Bank Century dari yang sebelumnya penyelidikan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Janji Pelajari Audit Investigatif BPK Soal Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi