Gelar Perkara Terbuka Kasus Ahok Meminimalkan Ruang Politisasi

Rabu, 09 November 2016 – 16:23 WIB
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Law Reform Institute (ILRINS) Jeppri F Silalahi mengapresiasi rencana menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan cara terbuka.

Menurut Jeppri, hal tersebut merupakan jawaban dari kepolisian untuk memenuhi tuntutan para pihak yang menginginkan kasus tersebut segera diproses.

BACA JUGA: Kotak Tuding Buni Yani Tukang Transkrip Abal-Abal

"Paling tidak, bisa meminimalkan ruang politisasi kasus tersebut dari kepentingan kepentingan politik yang tak bertanggung jawab. Jadi saya sangat mengapresiasi dan mendukung rencana Kapolri Jendral Tito Karnavian yang cepat merespons menyelesaikan kasus tuduhan penistaan agama ini," ujar Jeppri, Rabu (9/11).

Jeppri menyatakan pendapatnya, karena menilai kasus tuduhan penistaan agama yang diarahkan pada mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut, sangat luar biasa dan telah menjadi perhatian publik. 

BACA JUGA: Trump Menang, Ini Tanggapan Jokowi

"Maka sudah sewajarnya dan sebaiknya Polri melakukan gelar perkara yang tidak biasa, yakni gelar perkara secara terbuka. Agar publik dapat menilai kasus ini," ujar Jeppri. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Fadli Zon: Bagi Indonesia, Lebih Baik Trump yang Menang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsisten Raup Wisman Tiongkok, Kemenpar Raih Penghargaan China Travel Award 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler