Gelar Pesta Terlarang Bareng Keluarga di Rumah, Oknum PNS Pasrah Saat Dijemput Polisi

Jumat, 25 Juni 2021 – 01:35 WIB
Kapolsekta Sukarami Kompol Budi Sutrisno SIK MH saat menginterogasi Najamudin (pakai masker hitam) oknum PNS Provinsi Sumsel yang ditangkap saat pesta sabu-sabu di rumahnya. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Najamudin, 46, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Setda Pemprov Sumsel ditangkap polisi saat sedang menggelar pesta sabu-sabu bersama tiga orang anggota keluarga di rumahnya, Minggu (20/6) malam lalu.

Ketiga tersangka yang ditangkap bersama Najamudin adalah Rasman, Reza Wahyudi, dan Rizki. Mereka kini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan.

BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

“Mereka ini satu keluarga. Ada paman, adik ipar dan keponakan dari tersangka Najamudin yang diamankan. Mereka saat digerebek sedang pesta sabu-sabu di rumahnya,” terang Kapolsekta Sukarami Kompol Budi Sutrisno SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH, saat rilis ungkap kasusnya, Kamis (24/6).

Polisi juga mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu, bong, dan peralatan isab sabu-sabu lainnnya serta sembilan kantong klip bening dari rumahnya di Jl Talang Kelapa, Lr Angsana, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).

BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

“Dari pengakuan para tersangka, sabu-sabu itu dibeli dengan cara patungan sebesar Rp 50 ribu untuk membeli paket kecil dan dikonsumsi bersama-sama,” terang mantan Wakasat Lantas Polrestabes Palembang ini.

Budi mengungkapkan, salah satu tersangka merupakan oknum PNS di Pemprov Sumsel.

BACA JUGA: Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun Ternyata Oknum TNI

BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya

“Dari empat yang diamankan, ada satu tersangka yang merupakan PNS di Pemprov Sumsel dan lainnya sebagai buruh. Saat penggerebekan, mereka sedang mengisap sabu-sabu,” tukasnya.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler