jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaruh perhatian besar terhadap fungsi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Pasalnya, hal itu sangat penting sebagai tulang punggung aktivitas kehidupan sosial, utamanya dalam pertumbuhan ekonomi terlebih di masa kini begitu banyak tantangan yang dihadapi dalam sektor transportasi.
BACA JUGA: Ditjen Hubdat Kemenhub Siapkan Rekayasa Lalin dan Shuttle Bus Demi Kelancaran KTT ASEAN
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 25-26 Mei di Hotel Merusaka Bali.
BACA JUGA: Ditjen Hubdat Gelar Rakor Kesiapan Angkutan Lebaran 2023
“Kita sekarang menghadapi tantangan yang kompleks dan dinamis dari segi pelayanan kepada masyarakat, teknologi kendaraan, dan tuntutan masyarakat atas kecepatan pelayanan," ungkap Dirjen Hendro.
Dia menyampaikan salah satu upaya untuk menghadapi tantangan tersebut adalah meningkatkan ilmu agar memiliki kemampuan mengikuti perkembangan teknologi lalu lintas di masa depan.
Menurut Dirjen Hendro, Kemenhub memiliki tanggung jawab dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama mengenai kendaraan yang berkeselamatan.
“Keselamatan menjadi tanggung jawab bersama dan salah satu yang harus kita sikapi adalah manajemen rekayasa lalu lintas. Ini tanggung jawab kita bersama bagaimana cara untuk menertibkan masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang ujungnya adalah keselamatan,” papar Dirjen Hendro.
Selain itu, kata Dirjen Hendro, dalam melakukan tugasnya, seorang PPNS juga membutuhkan sikap profesionalisme.
“Profesionalisme adalah sebuah keharusan," tegasnya.
Dia menekankan keselamatan berkendara menjadi perhatian tertinggi dalam penanganan lalu lintas.
"Di samping sumber daya manusia (SDM) yang harus kita siapkan, kolaborasi antarstakeholder, seperti saat Angleb (angkutan Lebaran) merupakan contoh banyaknya apresiasi karena berjalan dengan baik atas bentuk sinergi antar stakeholder,” terangnya.
Masih kata Dirjen Hendro, pola sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2023 dapat menjadi patokan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain di masa mendatang.
Sebagai regulator, lanjut dia, Kemenhub juga memiliki peran yang sangat penting dalam menyusun strategi penurunan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kemenhub punya tugas dalam membangun kesadaran yang tepat untuk menurunkan kecelakaan dan tingkat fatalitas kecelakaan di masyarakat. Namun yang lebih penting adalah ketika keputusan hukum dikeluarkan, maka harus ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, Dirjen Hendro menyampaikan masyarakat pengguna jalan menginginkan suatu kinerja penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang professional, optimal, handal, dan tingkat keselamatan yang tinggi sehingga diperlukan suatu langkah secara pro aktif dari pemerintah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan.
“Keselamatan jalan tidak hanya bergantung pada ketertiban pengguna jalan saja, melainkan banyak hal yang harus diwujudkan," terangya.
Dirjen Hendro mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diperbaiki, mulai dari peningkatan kemampuan SDM, kolaborasi antarstakeholders.
Kemudian kebijakan perhubungan darat terkait jalan nasional mulai dari manajemen rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, dan perlengkapan jalan.
Upaya peningkatan SDM ini salah satunya melalui penambahan pengetahuan bagi para PPNS dalam penegakan hukum bidang LLAJ.
Tujuannya agar PPNS dapat melakukan penanganan permasalahan pelanggaran angkutan umum dengan penegakan hukum berdasarkan bukti rekam elektronik.
Rakernis PPNS Bidang LLAJ 2023 ini dihadiri sebanyak 136 peserta dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi, Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia.
Hadir juga Direktur Lalu Lintas Jalan Cucu Mulyana, serta sejumlah narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bappenas, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Korlantas Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi