Gelar Rapat Terbatas, Presiden Bahas Aturan Cuti Pejabat Negara

Rabu, 06 Januari 2016 – 19:44 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla saat memimpin rapat terbatas tentang cuti pejabat negara

JAKARTA—Presiden Joko Widodo sore ini secara khusus menggelar rapat terbatas terkait cuti untuk pejabat negara di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).Menurutnya, selama ini belum ada aturan khusus tentang ketentuan cuti yang menyeluruh untuk pejabat negara.
 
"Hal ini penting untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggungjawab para penyelenggara negara," kata pria yang akrab disapa Jokowi tersebut.
 
Jokowi mengatakan, aturan tersebut perlu dibahas bukan karena pejabat negara ingin cuti kerja. Namun, agar ada pengaturan yang jelas.
 
“Yang kami bahas ini aturannya, jangan nanti ditulis yang lain. Bukan kami pengen cuti. Tidak begitu,” kata Jokowi sambil tertawa kecil. Wapres Jusuf Kalla yang berada di sampingnya ikut tertawa mendengar itu.

Jokowi meminta agar pengaturan cuti bagi pejabat negara itu dipikirkan dan dirumuskan secara matang. Ini untuk menghindari penafsiran beragam atas peraturan tersebut.
 
"Pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti," tegas Jokowi. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Kubu Ancol Ingatkan Ical Cs Jangan Sampai Kena Azab

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Bos PT Soegih Interjaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler