jpnn.com - jpnn.com - Polres Wonogiri di Jawa Tengah baru saja membongkar prostitusi anak. Praktik ilegal itu terbongkar saat polisi merazia sebuah hotel melati di wilayah Wonogiri Kota pada Kamis (12/1) malam.
Mulanya, tim operasi Polres Wonogiri menyelidiki informasi tentang hotel yang kerap dijadikan tempat mesum. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim operasi Polres Wonogiri bergerak mendatangi hotel yang dikabarkan sering jadi tempat esek-esek itu.
BACA JUGA: Tegal Kurang PSK, Muncikari Ambil dari Luar Kota
Ternyata benar, ada pasangan mesum di dalam kamar hotel itu. Polisi kemudian memeriksa identitas mereka.
Fakta yang muncul mengejutkan. Ternyata polisi menemukan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur yang sedang di dalam kamar bersama Tri (30). Selanjutnya mereka dibawa ke Polres Wonogiri untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Muncikari Tawarkan Cabe-Cabean ke Polisi, Nih Mukanya
Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP M Kariri mengatakan, PSK yang terjaring razia itu masih berusia 16 tahun dan tercatat sebagai warga asal Jatiroto, Wonogiri. Sementara Tri merupakan warga Garut, Desa Jatisuko, Kecamatan Jatipuro, Karanganyar.
Ternyata, Tri memanfaatkan jasa bocah yang sudah terjerumus ke bisnis prostitusi itu. Polisi lantas mengembangkan penyidikan sehingga mengantongi nama muncikari berinisial CWA (38), warga Donoharjo, Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri.
BACA JUGA: Sudah Pilih PSK Cantik Tarif Rp 500 Ribu tapi Kena Tipu
“Setelah dikembangkan, ternyata ada muncikarinya yang sengaja menawarkan dan menjual perempuan-perempuan kepada para lelaki hidung belang. Muncikari tersebut mendapat keuntungan dalam praktik prostitusi ini, lalu kami tangkap,” ujar Kariri.
Polisi juga menyita barang bukti dari korban. Yakni satu setel pakaian dan sebuah buah handphone bermerek Oppo warna putih kombinasi hitam beserta nomornya.
Sedangkan dari Tri, polisi menyita satu buah handphone merek Samsung warna silver kombinasi hitam beserta sim card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih bernomor polisi AD 2121 XZ, serta satu bungkus alat kontrasepsi. Sementara barang sitaan dari muncikari adalah sebuah handphone merek Nokia dan uang tunai Rp 400 ribu.
Kini, CWA dapat dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. CWA terancam hukuman paling sedikit lima tahun penjara, dan maksimal seumur hidup karena memperdagangkan orang.
Sedangkan Tri dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal tiga tahun karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Khusus korban, polisi menggandeng dinas terkait. “Kasus ini masih dikembangkan terkait adanya kemungkinan jaringan yang lebih besar,” sambung Kariri.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa muncikari membanderol PSK anak dengan harga Rp 1,3 juta untuk sekali kencan (short time). Pelanggannya tidak hanya dari Wonogiri, tapi juga sejumlah daerah.
“Sudah tiga tahun ini menjalani ini (menjadi muncikari, red). Pelanggannya sampai Sukoharjo hingga Karanganyar,” kata Kariri mengutip keterangan CWA.
Sedangkan dari keterangan korban, ternyata hanya diberi Rp 250 ribu oleh CWA. Padahal, Tri selaku pelanggang menyerahkan yang Rp 1,3 juta ke CWA.
Lebih lanjut Kariri mengatakan, CWA memiliki banyak PSK yang siap dihubungi kapan pun. Usiannya pun beragam, tergantung keinginan pemakainya. Tapi, yang di bawah umur hanya satu.
Sedangkan Tri mengaku memperoleh informasi soal prostitusi anak di bawah umur ini dari temannya di Sukoharjo. Selanjutnya dia menghubungi muncikari yang menghubungkannya dengan PSK di bawah umur.(kwl/bun/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rencana Razia PSK Diduga Bocor, Beginilah Hasilnya
Redaktur & Reporter : Antoni