jpnn.com, JAKARTA - PT Indofarma Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di The Ballroom, Aryaduta Menteng, Jakarta, Senin (30/1).
Dalam RUPSLB telah memutuskan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022, tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahan-perubahannya.
BACA JUGA: Jalin Kerja sama Strategis, BTN Gandeng PT Indofarma
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada BUMN tersebut bahwa bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh Negara, Peraturan Menteri tersebut diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
RUPSLB juga memutuskan perubahan susunan pengurus perseroan, yakni memberhentkan dengan hormat Arief Pramuhanto sebagai Direktur Utama.
BACA JUGA: Temui Komunitas Penyandang Disabilitas, Ganjar Siapkan Perbaikan Fasilitas Umum
Sebagai gantinya menunjuk Agus Heru Darjono sebagai Direktur Utama Indofarma dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan, serta tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Indofarma yang baru:
BACA JUGA: Toksikolog UNAIR: Risiko Rokok Elektrik Lebih Rendah daripada Rokok
Komisaris Utama: Laksono Trisnantoro.
Komisaris: Didi Agus Mintadi.
Komisaris Independen: Teddy Wibisana.
Komisaris Independen: Achmad Ghufron Siradj
Direktur Utama: Agus Heru Darjono
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia: Ariesta Krisnawan
Direktur Produksi dan Supply Chain: Jejen Nugraha
Direktur Sales dan Marketing: Kamelia Faisal.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada