jpnn.com - PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya resmi menetapkan AF sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi menetapkan lulusan jurusan teknik universitas ternama di Banjarmasin itu dengan dua alat bukti.
“Benar Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Palangka Raya secara resmi menetapkan AF (25) sebagai tersangka tunggal. Kami tetapkan tersangka sudah beberapa waktu,” ungkap Kasat reskrim AKP Erwin Situmorang di laman Radar Sampit, Senin (20/6).
BACA JUGA: Dua Tahun Kabur dari Tegal, Ditemukan saat Terjaring Satpol PP Solo
Dia menerangkan, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. AF terbukti mencabuli bocah laki-laki sebelas tahun beberapa waktu lalu.
“Hanya saja, AF saat ini belum ditahan. Tetapi kami pastikan jika dalam waktu dekat AF bakal dilakukan penahanan. Pokoknya dalam waktu dekat akan kami tahan," ungkap Erwin. (daq/vin/gus/jos/jpnn)
BACA JUGA: Dikira Suara Kucing, Ternyata Bayi yang Dibuang
BACA JUGA: Baru Sepekan Diresmikan, Tol Pejagan-Brebes Timur sudah Makan Korban
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bergamis dan Bertasbih Ngamar Bareng Bocah
Redaktur : Tim Redaksi