Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ekspor dan Peran APBN

Rabu, 22 November 2023 – 16:35 WIB
Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha di dua wilayah, yakni Magelang dan Bali. Foto: ilustrasi/Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha di dua wilayah, yakni Magelang dan Bali.

Kegiatan yang membahas berbagai ketentuan ekspor dan peran APBN itu dilaksanakan berkat kerja sama dengan instansi atau pemerintah daerah di masing-masing wilayah.

BACA JUGA: Gelar Pelatihan, Bea Cukai Bentuk Pelaku Usaha Luwu & Sidoarjo Siap Ekspor

Bea Cukai Magelang hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan ketentuan ekspor produk wajib karantina dalam acara yang diselenggarakan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kegiatan ini dihadiri eksportir komoditi wajib karantina area Magelang dan sekitarnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra

“Acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan pentingnya sertifikasi produk wajib karantina agar diterima di negara tujuan,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Pahami bahwa komoditi ekspor yang terkena lartas wajib dipenuhi persyaratannya sebelum pelaksanaan ekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya

Magelang dan sekitarnya merupakan daerah penghasil produk pertanian dan perkebunan, dan hampir seluruh produk tersebut wajib dilampirkan sertifikasi dari karantina, sebagai pemenuhan persyaratan untuk masuk ke negara tujuan.

“Saat ini masih banyak eksportir yang belum memahami aturan ekspor karena mereka terbiasa menyerahkan proses customs clearance kepada forwarder,” tambah Encep.

Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional/International Plant Protection Convention (IPPC) menyebutkan bahwa setiap negara anggotanya diwajibkan melaksanakan sertifikasi kesehatan tumbuhan (phytosanitary certification) terhadap komoditas yang diperdagangkan antarnegara dalam penerapan ketentuan fitosanitari.

Sertifikasi ini bertujuan untuk menjamin bahwa barang kiriman ekspor bebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Sementara itu, guna meningkatkan peran UMKM di Provinsi Bali, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra turut hadir dalam Dialog Pakar 2023 bertema

“Mengoptimalkan Peran APBN Melalui Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mengurangi Tingkat Kemiskinan” pada Rabu (15/11).

Tema ini dipilih karena menjadi salah satu indikator makro dalam mengukur keberhasilan pembangunan dan sebagai kebijakan utama pemerintah dalam pengentasan kemiskinan mencapai 0% pada tahun 2024.

Encep menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan ini seperti isu kemiskinan di Provinsi Bali, tantangan dan peran UMKM dalam pengentasan kemiskinan di Bali.

Selain itu, ada potensi dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan kemiskinan ekstrem di Tengah kondisi global dan nasional, juga strategi dan usaha yang dibutuhkan untuk mempercepat keberhasilan program pengentasan kemiskinan.

“Semoga bahasan ini dapat menjelaskan paran APBN kepada masyarakat dan para pelaku usaha, dan mampu mengentaskan kemiskinan khususnya di wilayah Bali,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Musnahkan Miras Ilegal Senilai Rp 600 Juta, Bea Cukai Tanjung Perak Ingin Beri Efek Jera


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   ekspor   APBN   pelaku usaha  

Terpopuler