jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung menindak 5,7 juta batang rokok ilegal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Tolbakter) dan jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Barang ilegal ini dikirim menggunakan mobil pick up hingga truk fuso pada periode Oktober-November 2023.
BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT di 3 Wilayah Ini
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi baik antara pihaknya dengan Denpom AD II/3 Lampung.
Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
BACA JUGA: Gelar Pelatihan, Bea Cukai Bentuk Pelaku Usaha Luwu & Sidoarjo Siap Ekspor
"Perkiraan nilai barang dalam penindakan ini mencapai Rp7,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar," ujar Arif, Selasa (21/11).
Rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Gelar Operasi, Bea Cukai Kendari Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Toko
Arif berharap dengan hal ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal di tanah air dapat ditekan.
"Sehingga mencegah dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tutur Arif. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh