Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra

Selasa, 21 November 2023 – 20:38 WIB
Bea Cukai cegah 5,7 juta batang rokok ilegal beredar di Sumatra, dengan melakukan penindakan di sejumlah daerah. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung menindak 5,7 juta batang rokok ilegal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Tolbakter) dan jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Barang ilegal ini dikirim menggunakan mobil pick up hingga truk fuso pada periode Oktober-November 2023.

BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT di 3 Wilayah Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi baik antara pihaknya dengan Denpom AD II/3 Lampung.

Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

BACA JUGA: Gelar Pelatihan, Bea Cukai Bentuk Pelaku Usaha Luwu & Sidoarjo Siap Ekspor

"Perkiraan nilai barang dalam penindakan ini mencapai Rp7,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar," ujar Arif, Selasa (21/11).

Rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Gelar Operasi, Bea Cukai Kendari Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Toko

Arif berharap dengan hal ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal di tanah air dapat ditekan.

"Sehingga mencegah dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tutur Arif. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler