Gelar Sosialisasi, Kominfo Ajak Masyarakat di Surabaya Melek RUU KUHP

Kamis, 17 November 2022 – 03:44 WIB
Ilustrasi - Kick off Diskusi Publik RKUHP. Foto dok Kominfo

jpnn.com, SURABAYA - Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Infromasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, mengatakan diperlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif, serta dinamis dalam pembangunan hukum yaitu revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” ujar Bambang dalam acara Sosialisasi RUU KUHP, di Surabaya, Selasa (15/11).

BACA JUGA: Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP di UNS Solo

Dialog Publik tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP.

“Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga bersama-sama melaksanakan sosialisasi dalam bentuk dialog publik di 11 kota di Indonesia untuk menyebarkan draft RUU KUHP serta menghimpun masukan dari seluruh elemen masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA: Srikandi Ganjar Kalbar Gelar Pelatihan TOEFL, Hadirkan Tutor Berpengalaman

Bambang menjelaskan, sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan narasi-narasi terkait RUU KUHP, yang mudah dicerna oleh masyarakat.

Dia berharap acara Sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik secara luas.

BACA JUGA: Maharani Kemala Dapat Penghargaan Wajib Pajak

“Semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara. Mari kita dukung KUHP buatan Bangsa Indonesia,” tutupnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHP telah melewati perjalanan yang panjang. Satu tahun terakhir ini, RUU KUHP menjadi salah satu prioritas legislasi yang dapat disahkan pada 2022.

“Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum,” jelasnya.

Menurut Gede, Indonesia sebagai bangsa yang telah merdeka juga perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri.

Oleh karena itu, masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka.

Gede menjelaskan, pada 2019 perancangan RUU KUHP sempat tertunda karena adanya pandangan publik terkait pro dan kontra mengenai RUUU KUHP, namun hal inilah yang menjadi titik krusial untuk bisa mempertemukan dan mengharmonisasikan pandangan yang berbeda, lalu diterjemahkan menjadi satu norma yang dipilih dan digunakan dalam RUU KUHP.

“Dari pandangan terkait pro dan kontra tersebut, maka diambil titik tengahnya sebagai cara untuk memberikan ruang kepada pro dan kontra sehingga bisa mengatur norma yang dimaksud oleh masyarakat,” tambahnya.

Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Trisakti dan Juru Bicara RKUHP, Albert Aries, menjelaskan pascadialog publik yang telah dilakukan di 11 kota oleh tim sosialisasi RKUHP telah diadopsi 69 masukan dari masyarakat dan 4 proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait adanya partisipasi yang bermakna dari penyusunan dan perumusan RKUHP.

“Pada draft 9 november lalu, ada 6 pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler