Kemkominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP di UNS Solo

Rabu, 16 November 2022 – 16:30 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar forum diskusi publik bertema Sosialisasi RUU KUHP di Fakultas Hukum UNS Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (15/11). Foto tangkapan layar

jpnn.com, SOLO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar forum diskusi publik bertema Sosialisasi RUU KUHP di Fakultas Hukum UNS Surakarta, Jawa Tengah, pada Selasa (15/11).

Forum yang dilaksanakan secara hybrid ini diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman publik akan urgensi pembaruan KUHP di Indonesia, agar lebih sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini.

BACA JUGA: Kominfo: Tak Perlu Khawatir dengan Perubahan TV Digital

Dekan Fakultas Hukum Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Handayani, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi RKUHP merupakan hal yang sangat penting bagi terwujudnya sebuah produk hukum atau undang-undang dengan good process.

Ketut Handayani menambahkan dalam prinsip legalitas hukum, perumusan peraturan-peraturan harus jelas dan terperinci serta dimengerti oleh rakyat.

BACA JUGA: Kiai Muda Nganjuk Dukung Ganjar jadi Presiden 2024, 3 Ribu Orang Hadir

"Acara ini merupakan bagian yang terpenting untuk mendukung KUHP buatan Indonesia. Tentunya transparansi dan partisipasi menjadi hal yang mutlak dan menjadi prasyarat,” katanya.

Akademisi Universitas Indonesia, Surastini Fitriasih menjelaskan ada pengurangan pasal dalam draf RUU KUHP pada 9 November 2022, dari yang sebelumnya (draf 4 Juli 2022) berjumlah 632 Pasal, kini menjadi 627 Pasal.

BACA JUGA: Tak Lagi Sesuai dengan Perkembangan Zaman, KUHP Harus Diperbarui

“Kalau kita lihat perjalanan pembentukan RUU KUHP nasional memang cukup panjang. Berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan. Meskipun belum sempurna, kita sudah membutuhkan KUHP buatan bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, Maka itu, marilah kita mendukung KUHP buatan Indonesia dan mudah-mudahan dapat segera disahkan,” ungkap Surasti.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Marcus Priyo Gunarto, menjelaskan prinsip keseimbangan menjadi pertimbangan yang ditonjolkan oleh perumus RUU KUHP.

"Para perumus mencoba mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara. Yang kedua, titik keseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban," serunya.

Menurutnya, perjuangan bangsa ini untuk memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai kebanggaan nasional itu sudah mendekati kenyataan. Sebab, kita tidak bisa bertahan menggunakan Wetboek van Strafrecht (WvS) yang memiliki bahasa asli bahasa Belanda.

"Jangan sampai penegak hukum pidana di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketidakmengertian sumber aslinya," ucap Marcus.

Di bagian akhir, Supanto, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret menyatakan dukungannya untuk Indonesia mengesahkan KUHP nasional.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemkominfo   Kominfo   RUU KUHP   KUHP   UNS  

Terpopuler