jpnn.com, TANGERANG - Kepala Bagian Pelaporan Pimpinan dan Pembinaan Pelayanan Publik Kementerian PUPR Taufan Madiasworo menyampaikan semangat menyelenggarakan pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel semakin kuat sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh badan publik menyediakan informasi publik kepada setiap pemohon informasi publik, sehingga hal ini memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait sesuai dengan peran dan kewenangannya.
BACA JUGA: Kementerian PUPR & Telkomsel Perkuat Digitalisasi lewat Teknologi Geospasial
“Melalui sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan diharapkan ruang publik dapat diisi dengan informasi yang sehat, akurat, berkualitas, dan edukatif, sehingga kepercayaan dan partisipasi masyarakat dapat semakin meningkat, khususnya dalam hal penyelenggaraan infrastruktur yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR," kata Taufan mewakili mewakili Kepala Biro Komunikasi menyampaikan sambutan pembukaan acara Workshop Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian PUPR, Senin (24/7).
Pada 2022 lalu, lanjut Taufan, Kementerian PUPR berhasil meraih predikat Badan Publik 'Informatif' berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP).
BACA JUGA: PUPR Terima 2 Penghargaan BerAKHLAK, Menteri Basuki Beri Imbauan Begini
"Upaya dan komitmen ini tentunya perlu terus didorong dan pertahankan secara konsisten sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik. Terlebih saat ini, jumlah permohonan informasi melalui website e-PPID dan contact center 158 Kementerian PUPR semakin meningkat,” ujar Taufan.
Lebih lanjut Taufan menyampaikan penyelenggaraan workshop di lingkungan Kementerian PUPR tersebut menjadi sangat penting sebagai upaya peningkatan kapasitas sehingga pelaksana PPID memiliki keterampilan yang lebih mumpuni dalam melaksanakan tugasnya.
Tujuannya agar implementasi pelayanan informasi publik di Kementerian PUPR semakin andal, profesional, dan berkualitas.
Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KIP Samrotunnajah Ismail saat menyampaikan keynote speech pada acara tersebut menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Dia mengatakan seluruh pelaksana PPID Kementerian PUPR perlu meningkatkan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena salah satu tujuan diterbitkannya undang-undang tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien.
Undang-undang tersebut mengamanatkan agar Badan Publik menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang nyaman untuk berbagai kebutuhan masyarakat.
"Komitmen PPID Kementerian PUPR dalam hal ini patut diapresiasi mengingat telah mampu meraih predikat 'Badan Publik Informatif' selama empat tahun berturut-turut”, ujarnya.
Lebih lanjut Samrotunnajah juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya workshop ini sebagai bentuk komitmen dan upaya konsisten yang dilakukan PPID Kementerian PUPR untuk senantiasa melakukan capacity building bagi para pelaksana PPID.
Menurutnya, berbagai upaya perlu terus dilakukan PPID Kementerian PUPR untuk dapat memberikan layanan informasi publik yang andal, seperti menguatkan struktur organisasi PPID yang sesuai dengan karakter kementerian dan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kompetensi petugas pelaksana PPID.
Terlebih lagi, kata Samrotunnajah, saat ini PPID juga menghadapi tantangan penyelenggaraan keterbukaan informasi di era digitalisasi yang menuntutnya untuk memiliki kemampuan dalam menyediakan informasi yang cepat dan akurat
Workshop ini dilaksanakan selama dua hari, yakni 24-25 Juli 2023 diikuti 50 peserta yang bertugas sebagai pelaksana PPID di tingkat pusat maupun balai/UPT.
Selain itu, kegiatan tersebut menghadirkan praktisi keterbukaan informasi publik sebagai narasumber, yaitu Desiana Samosir, Arbain dan Astrid Debora Meliala yang mengulas dan membahas tuntas berbagai materi, mulai dari prosedur pelayanan informasi publik, klasifikasi informasi publik hingga penyelesaian sengketa informasi publik. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi