Geledah 2 Mobil, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumbar Menemukan Ratusan Paket Ganja

Selasa, 22 Oktober 2024 – 19:00 WIB
Konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana kasus narkotika jenis ganja di Sumatera Barat. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PADANG - Join operation Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumatera Barat menggagalkan upaya peredaran narkotika golongan I jenis ganja dari Aceh, Gayo Lues ke Sumbar.

Dari penindakan ini, petugas mengamankan barang bukti ganja sejumlah 624,507.41 gram, dan menangkap tujuh orang pelaku berinisial K, R, P, Z, E, H, dan RK.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Distribusi 2 Juta Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Solo

Plt Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Netty Hartawati mengungkapkan penindakan ini dilaksanakan dalam upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika.

Dikatakan Netty, penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan terdapat mobil yang diketahui membawa narkotika.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 4,3 M di Bali, BKC Mendominasi

"Untuk menindaklanjuti informasi itu, Bea Cukai Teluk Bayur dan BNNP Sumatera Barat mencari mobil target hingga akhirnya dapat mengidentifikasi dua buah mobil yang beriringan," ungkap Netty dalam keterangannya, Selasa (22/10).

Tim gabungan pun menghentikan dan memeriksa dua mobil yang diduga membawa paket ganja di pinggir Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, tepatnya di Jorong III, Koto Tinggi Kenagarian Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA: Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam

Dari penggeledahan, petugas menemukan 495 paket ganja besar dengan berat 514.096,12 gram, dan dua paket sedang dengan berat 111,29 gram.

Tim gabungan juga mengembangkan kasus ini, dan mengamankan 113 paket besar ganja seberat 110.300 gram di rumah milik seorang pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Netty menyebut atas pengungkapan kasus ini dengan jumlah barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil disita, 312.253 anak bangsa terselematkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler