Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam

Senin, 21 Oktober 2024 – 19:39 WIB
Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional, Senin (21/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba dengan modus disembunyikan di selangkangan.

Dari dua penindakan yang dilaksanakan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay tersebut, petugas membekuk dua warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan penumpang feri dari Malaysia.

BACA JUGA: Bea Cukai-BKHIT Lepas Ekspor Perdana 3,2 Ton Ikan Kerapu Hidup Asal Wakatobi ke Hong Kong

Petugas juga mengamankan barang bukti, berupa 685 gram sabu-sabu dan 78 butir happy five.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam Mujiono mengungkapkan penindakan pertama dilaksanakan pada Selasa (9/10) berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang kapal MV Oceana 7 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, yaitu laki-laki berinisial CS.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Wilayah Semarang

Dari pemeriksaan awal, CS mengaku berprofesi sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun, dan pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan saudaranya.

"Petugas mengarahkan penumpang feri tersebut ke ruang pemeriksaan badan untuk pemeriksaan mendalam," kata Mujiono dalam keterangan resminya, Senin (21/10).

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jatim II Musnahkan 6,1 Juta Rokok & 300 Liter MMEA Ilegal di Malang

Hasilnya, lanjut Mujiono, di dalam saku celana pelaku, petugas menemukan bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 45 gram, 78 butir happy five merek Erimin 5, dan 1 set alat isap sabu-sabu (bong).

Tak hanya itu, pada area selangkangan CS, petugas juga menemukan dua bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram.

Dari hasil uji laboratorium, kristal putih tersebut diketahui mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis metamfetamina atau sabu-sabu dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happy five).

Berdasarkan keterangan pelaku, yang merupakan mantan residivis di Lapas Tanjung Pinang, dia berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 4 Oktober 2024 melalui Pelabuhan Batam Center.

CS mengaku baru pertama kali membawa narkoba dan mendapat upah atas pekerjaannya tersebut.

Dia menerima barang di Malaysia daerah Skudai, Stulang Laut dari WN Malaysia beretnis India yang tidak diketahui namanya.
Selama di Malaysia pun ia mengaku mengonsumsi narkoba.

Adapun penindakan kedua, kata Mujiono, terlaksana pada 19 Oktober 2024 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.

Saat itu, petugas kembali mencurigai seorang penumpang feri MV Marine Hawk 3 berinisial R yang juga tiba dari Stulang Laut, Malaysia.

Dari pemeriksaan awal, R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam, dan pergi ke Malaysia untuk mengunjungi saudaranya yang sedang sakit.

Petugas kemudian melakukan body checking terhadap R dan menemukan tiga bungkus plastik bewarna hitam yang diduga berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu total 435 gram masing-masing seberat 190, 215, dan 30 gram serta dua alat hisap sabu (bong).

Dari uji laboratorium, barang tersebut mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis sabu-sabu.

Menurut pengakuan pelaku, R melakukan perjalanan sendiri ke Malaysia pada 16 Oktober 2024 dan menginap di sebuah hotel daerah Johor.

Pelaku diperintah oleh seseorang dengan dijanjikan upah untuk memberikan sabu-sabu dan bong.

"Selanjutnya, R membungkus sabu-sabu ke dalam popok tampon untuk dikenakan dalam perjalanan ke Batam," lanjut Mujiono.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, petugas Bea Cukai Batam telah mengamankan dan menyerahterimakan kedua tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penindakan ini juga mampu menyelamatkan 3.500 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Mujiono menegaskan penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan narkoba, terutama melalui Kepulauan Riau.

"Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” tegas Mujiono. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler