Geledah 2 Tempat di Probolinggo, KPK Sita Bukti Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana

Jumat, 05 November 2021 – 11:08 WIB
Dokumentasi - Tersangka selaku Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada dua tempat di dalam bangunan yang beralamat di Krajan 2, Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (4/11). 

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangkaian penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. 

BACA JUGA: Brigjen Setyo Sebut KPK Garap Sejumlah Pihak yang Terlibat Proyek Formula E

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Dia menjelaskan barang bukti yang diamankan itu antara lain berupa dokumen dan alat elektronik. 

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/11). 

BACA JUGA: KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya

Dia menuturkan selanjutnya tim penyidik akan menelaah bukti-bukti tersebut untuk memastikan ada hubungannya dengan perkara ini. “Kemudian, segera dilakukan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara tersangka Puput dan kawan-kawan,” katanya. 

Dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput Tantriana Sari merupakan pengembangan kasus korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

BACA JUGA: Geledah Rumah Bupati Puput Tantriana, KPK Temukan Barang Penting, Apa Itu?

KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut.

Sebagai penerima, yaitu Puput, dan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku aparatur sipil negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. 

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput yang juga suami Puput dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler