KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya

Kamis, 04 November 2021 – 20:00 WIB
Zumi Zola. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap orang kepercayaan Zumi Zola, Apit Firmansyah.

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Jambi pada 2016-2021.

BACA JUGA: Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK soal Harga PCR

"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/11).

Perwira Polri pangkat Inspektur Jenderal itu mengatakan Apit merupakan orang kepercayaan Zumi sejak 2010. Dia selalu membantu Gubernur Jambi itu untuk berkampanye serta mencari suara.

BACA JUGA: Ungkapan Duka Naysilla Mirdad untuk Vanessa Angel dan Suaminya

Zumi Zola, kata Setyo, lalu meminta Apit mengurus pekerjaan dan keperluan pribadinya.

Apit juga sering diperintah untuk menarik uang ke beberapa kontraktor proyek saat Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Total, ada Rp46 miliar uang dikumpulkan dari kontraktor.

BACA JUGA: Kuartal III, Waskita Raih Kontrak Baru Capai Rp12,01 Triliun

"Sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD tahun 2017," ujar Setyo.

Selain itu, lanjut Setyo, Apit diduga menerima uang panas yang telah dikumpulkannya itu.

Apit diduga telah memberikan Rp6 miliar kepada Zumi untuk keperluan pribadi.

"Yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," tutur Setyo.

Atas perbuatannya, Apit dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal  13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lalu, Apit juga dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler