Geledah Kantor, Dirut Sucofindo Tersangka

Sabtu, 24 Agustus 2013 – 03:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah dan menyita sejumlah berkas di kantor PT Surveyor Indonesia, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (23/8) kemarin. Upaya tersebut dilakukan setelah mantan Direktur Utama PT Surveyor Indonesia yang kini jadi Dirut Sucofindo, Fahmi Sadiq (FS), ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pemetaan dan pendataan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Meskipun begitu, penyidik belum dapat memastikan jumlah kerugian negara atas perkara korupsi tersebut. "Kita tinggal menunggu perhitungan BPK," tandas Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu, kemarin.  

BACA JUGA: Panas Bakal Merata se-Pulau Jawa

Kasus dugaan korupsi pendataan dan pemetaan pada tahun anggaran 2010-2011 itu bermula ketika penyidik menemukan volume pekerjaan tak wajar dan diduga fiktif. Penyidik sempat menyimpulkan kerugian negara sebesar Rp 84 miliar.  

"Tetapi itu masih estimasi, sampai sekarang belum tahu pastinya (jumlah kerugian)," tukasnya.

BACA JUGA: Belum Ada Solusi untuk Over Kapasitas 4 Lapas di Sumut

Diungkapkan, penetapan tersangka FS berdasarkan pengembangan empat tersangka lainnya yakni, S dan EH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendiknas, dan dua tersangka lainnya dari PT Surveyor Indonesia, YPS dan MFM. Kejati DKI sudah menggelar perkara (ekspos) atas penetapan IS sebagai tersangka. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.

"Iya, tetapi masih dikoordinasikan Aspidsus," ungkap Asisten Intelijen Kejati DKI Firdaus Dewilmar, ditemui di Gedung Kejati DKI, Jumat (23/8).  

BACA JUGA: Lapas Kurang Biaya Makan, Menkum HAM Anggap Sudah Biasa

Menurut pantauan INDOPOS (JPNN Grup), meski telah dilakukan penggeladahan dan penyitaan, aktifitas di Gedung PT Surveyor Indonesia masih tetap seperti biasanya. Tampak ratusan karyawan sibuk dengan pekerjaan rutinnya.

Sementara itu, sejak dijadikan tersangka Fahmi Sadiq seolah hilang ditelan bumi. Nomor telepon selulernya pun sulit dihibungi untuk dimintai tanggapannya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI Chairuman Harahap mengemukakan, Kajati dapat menetapkan aktor intelektual terhadap kasus korupsi pemetaan dan pendataan sekolah dan perguruan tinggi di Kemendikbud. "Jangan hanya kroco-kroco saja yang dikorbankan," tegasnya.

Menurutnya, jika sudah ditetapkan jadi tersangka, sudah semestinya pejabat di lingkungan pemerintahan atau BUMN segera mundur dari jabatannya untuk konsentrasi pada kasus yang membelitnya.  (ydh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Unsoed Kagumi Kinerja Dahlan Iskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler