Geledah Kantor Triomacan2000 Polisi Temukan Uang Hasil Pemerasan

Rabu, 29 Oktober 2014 – 16:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap seorang berinisial ES yang diduga admin akun Twitter @TM2000Back yang dikenal luas dengan Triomacan2000 . Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, dugaan pemerasan itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2014 dan kemudian ditangani Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Rikwanto menjelaskan, asal muasal kasus ini bermula saat seorang petinggi PT Telkom berinisial AP bertemu dengan ES pada 16 Oktober 2014. "ES memperkenalkan diri sebagai salah satu komisaris di media online," kata Rikwanto kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (29/10).

BACA JUGA: Tessy Beli Sabu Rp 2,3 Juta Pakai Uang Teman

Ia menambahkan dalam pertemuan itu ES menawarkan kerjasama pemasangan iklan Telkom di media online miliknya, dengan syarat pembayaran 100 persen di muka. Namun, kata dia, proposal kerjasama iklan yang diajukan ES ditolak oleh AP.

Setelah kerjasama batal, kata Rikwanto, muncullah berita-berita berisi fitnah atau pencemaran nama baik yang diposting melalui media elektronik yang dikelola ES.

BACA JUGA: Korban Lain @triomacan2000 Diminta Lapor

Tautan berita itu kemudian dikirim oleh ES kepada nomor telepon AP.  "Isi dari SMS tersebut sebagian berbunyi ‘perampokan PT Telkom berkedok akuisisi’ dan seterusnya," jelas Rikwanto.

Bahkan, kata Rikwanto, kiriman SMS itu dilakukan berkali-kali dengan nomor telepon lain kepada AP. "Saudara AP mengetahui bahwasanya pemilik nomor HP tersebut adalah saudara ES," ungkap Rikwanto.

BACA JUGA: Diduga Memeras, Admin Triomacan2000 @TM2000Back Ditangkap

AP kemudian berkomunikasi dengan ES meminta supaya berita-berita tersebut tidak diposting terus. Namun sebelumnya, AP sudah melapor ke Polda Metro Jaya. "Disepakati untuk dikirimkan sejumlah uang sekitar Rp 50 juta kepada saudara ES," kata Kabid.

Menurut Rikwanto, uang kemudian dikirim ke alamat sebuah rumah yang merangkap kantor di Tebet, Jakarta Selatan. Polisi terus mengikuti perkembangan penyerahan uang itu. Dan setelah uang hasil pemerasan itu diterima, aparat Polda Metro Jaya langsung menggeledah kantor media tersebut.   

“Penyidik yang berjumlah lima orang berhasil menyita barang bukti uang Rp 49.650.000 dari dalam laci kerja. Uang langsung dihitung disitu juga di depan mereka. Jadi saat penggerebekan, ES ditangkap dan polisi menyita uang. ES langsung dibawa ke Polda,” tegasnya.

Dari penangkapan dan penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa tas, satu unit telepon seluler, dua SIM Card, satu blackberry beserta SIM Card dan uang.

Dia mengatakan, tersangka dijerat pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 368, 369, 310 dan 311 KUHP. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Buang Air Besar, Dua Kakek Duel Hingga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler