jpnn.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/8/2018).
Penggeledahan itu terkait perkara Tamin Sukardi yang lagi ditangani KPK.
BACA JUGA: Hakim Adhoc PN Medan Ini Bantah Terima Suap dari Tarmin
Tak terkecuali semua ruangan kerja yang disegel kini telah dilepas segelnya.
Erintua Damanik, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan menjelaskan Ketua Pengadilan kemarin bukan ditangkap atau amankan karena OTT oleh KPK.
BACA JUGA: KPK Jerat Empat Tersangka Hasil OTT di PN Medan
Akan tetapi dibawa untuk dimintai keterangan sehubungan surat penyelidikan yang diperlihatkan KPK kepada Ketua sehubungan surat penetapan Majelis Hakim dalam perkara Tamin.
“Bukan seperti yang diberitakan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT),” jelas Erintua kepada awak media, Kamis, (30/8/2018).
BACA JUGA: Kerap Terjaring OTT, Hakim Harus Mawas Diri
Dikatakanya, pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah kembali dan melanjutkan tugasnya sebagai ketua pengadilan.
Sementara itu, Erintua mengatakan dari pihak Badan Pengawas Daerah Mahkamah Agung (Bawas-MARI) Republik Indonesia juga melakukan pemeriksaan terhadap para hakim sehubungan dengan kejadian tersebut serta kode etik hakim di Pengadilan Tinggi Medan.
Sepengetahuan Erintua sampai saat ini pihak KPK masih berada di ruangan ketua pengadilan untuk meminta berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang menyangkut perkara Tamin Sukardi yang diperlukan untuk dijadikan barang bukti dalam kasus OTT tersebut.
Erintua mengatakan ada 30 bundelan yang akan dibawa KPK untuk diperiksa. (sdf)
BACA ARTIKEL LAINNYA... OTT KPK Jaring Hakim Penghukum Bu Meiliana
Redaktur & Reporter : Budi