KPK Jerat Empat Tersangka Hasil OTT di PN Medan

Rabu, 29 Agustus 2018 – 17:04 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan itu.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal pasca-tangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Medan secara bersama-sama terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Agus dalam konferensi pers di KPK, Rabu (29/8).

BACA JUGA: Kerap Terjaring OTT, Hakim Harus Mawas Diri

Tersangka penerima suap dalam kasus itu adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba dan seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Agus menjelaskan, ada commitment fee SGD 280 ribu dari Tamin ke Merry. Pemberian itu untuk memengaruhi Merry dalam memutus perkara yang menyeret Tamin.

BACA JUGA: OTT KPK Jaring Hakim Penghukum Bu Meiliana

"Hakim MP (Merry Purba, red) yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," beber Agus.

Oleh karena itu KPK menjerat Merry dan Helpandi sebagai tersangka penerima suap. Jerat untuk kedua tersangka adalah Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dnegan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Daftar Nama Hakim dan Panitera yang Kena OTT KPK di Medan

Sedangkan Tamin dan Hadi menjadi tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam OTT yang digelar Selasa (28/8), KPK memboyong sejumlah orang dari PN Medan ke Jakarta. Antara lain Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan wakilnya, Wahyu Setyo Wibowo serta seorang hakim bernama Sontan Merauke Sinaga.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT di Medan, KPK Tangkap Hakim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler