jpnn.com - JAKARTA - Upaya mendapatkan barang bukti kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Karawang kembali dilakukan KPK. Selama lebih dari empat jam, penyidik KPK mengobok-obok kediaman Bupati Karawang Ade Swara yang berada di Bandung.
Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa persnya mengungkapkan penggeledahan dilakukan di rumah Jalan Japati No 2 Bandung. "Rumah itu diketahui kediaman pribadi ASW (Ade Swara)," ujar Johan. Penggeledahan dilakukan dari pukul 12.00 hingga 16.30.
BACA JUGA: Kades Harus Habiskan Rp 1,4 M Per Tahun
"Ada sejumlah dokumen yang berhasil amankan. Penyidik membutuhkan dokumen itu untuk perkara pemerasan yang disangkakan pada ASW," terangnya.
Sayangnya Johan enggan membeberkan dokumen apa saja yang diamankan penyidik. Dia beralasan penyidik hingga pukul 18.00 belum memberikan informasi tersebut.
BACA JUGA: BNP2TKI Siap Dibubarkan
Johan mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini Ade Swara dan istrinya yang tertangkap bersamaan akan dijerat pasal pencucian uang.
"Aset tracing kini masih dilakukan, nanti jika ditemukan ada bukti yang mengarah pada terjadinya TPPU tentu bisa saja disangkakan," jelas alumnus Universitas Indonesia itu.
BACA JUGA: Ikuti Gaya Jokowi, Paspampres Siap Blusukan
Seperti diketahui, Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah tertangkap operasi KPK pertengahan Juli lalu. Pasutri itu ditangkap dan dijadikan tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pengembang properti PT Tatar Kertabumi yang sedang mengurus perizinan. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti uang sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk USD.(gun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adu Data di Sidang Kedua
Redaktur : Tim Redaksi