Gelembungkan Suara, Ketua dan Anggota PPK Luwuk Tersangka

Minggu, 11 Mei 2014 – 02:23 WIB

jpnn.com - LUWUK – Penyidik Polres Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Ketua PPK Luwuk dan anggotanya, sebagai tersangka dugaan penggelembungan suara. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang menunjukan adanya keterlibatan Ketua PPK dan anggotanya. Meskipun begitu, kedua tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karena Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak memerintahkan seperti itu. Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dilepas kembali.

Kepala Unit 1 Reskrim Polres Banggai Aiptu Teddy Polii SH kepada Radar Sulteng (Grup JPNN.com) mengatakan, penetapan ketua dan anggota PPK Luwuk sebagai tersangka, karena mereka diduga terlibat dalam tindak pidana Pemilu yakni dugaan menggelembungkan suara. Tindakan mereka, kata Teddy, telah merugikan Calon anggota legislative (Caleg) dari Partai Demokrat Hanira Lasantu dan Erik Ronaldo Alimun dari partai Hanura. Dugaan Penggelembungan suara itu, juga melibatkan operator computer.

BACA JUGA: Adik Kandung Bupati Tolitoli Ditahan

Kata Teddy, keterlibatan operator computer yang memainkan peran penggelombungan, karena ada perintah dari oknum tertentu. Oknum tersebut, memerintahkan operator untuk mengambil suara partai ditambahkan kepada hasil perolehan suara diri. Adanya perintah tersebut, operator merubah perolehan suara partai untuk ditambahkan kepada hasil perolehan suara orang. Dengan demikian, hasil perolehan suara diri seorang Caleg bertambah dan memungkinkan untuk lolos menjadi anggota legislatif.

Selain itu, ada tiga pelanggaran Pemilu legislatif yang telah kedaluwarsa yakni kasus money politik di Kecamatan Masama, Kasus politik uang di Kecamatan Nuhon, dan kasus penggelembungan suara salah seorang caleg di Kecamatan Bunta.  Penyebabnya adalah para pelaku atau tersangka melarikan diri, bahkan anggota PPK Kecamatan Bunta, tiga diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga saat ini tidak berada di tempat. Mereka diduga telah melarikan diri, untuk menhindari proses hukum. (rd)

BACA JUGA: Perjuangkan Tegaknya Khilafah Islamiyah, HTI Gelar KIP 1435 H

BACA JUGA: Rano Karno Timbang 10 Calon Sekda

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Honorer tak Dibayar, Gedung DPRD Ditimbun Sampah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler