jpnn.com - JAKARTA - Keinginan Presiden Joko Widodo agar harga daging sapi berkisar Rp 80 ribu per kg terutama di saat Ramadan, jauh dari harapan. Padahal instruksi presiden tersebut sudah disampaikan akhir April lalu. Namun sampai saat ini harga daging sapi masih tetap di kisaran Rp110 ribu-130 ribu per kg.
Kondisi ini menurut Ketua Komite Daging Sapi Jakarta Raya Sarman Simanjorang, patut disayangkan. Apalagi sebenarnya geliat akan terjadinya gejolak harga daging sapi menjelang Ramadan sudah terasa sejak pertengahan Januari lalu.
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Impor Bahan Pangan Melonjak
"Seharusnya Kementerian Pertanian dan Perdagangan mengevaluasi secara komprehensif dan mengambil langkah taktis strategis, agar menjelang Ramadaan dan Idul Fitri, gejolak harga daging tidak terjadi dan bahkan diharapkan terjadi penurunan harga sesuai daya beli masyarakat," ujar Sarman, Jumat (10/6).
Menurut Sarman, pihaknya selalu menekankan, terjadinya gejolak harga daging sapi selama ini akibat hukum pasar, ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan. Selama pemerintah mampu menjaga keseimbangan, maka tidak mungkin terjadi gejolak.
BACA JUGA: Bangun Pabrik Rp 9,7 T, Wuling Siap Gebrak Pasar
"Masyarakat yang selalu menjadi korban akibat ketidaktanggapan pemerintah mengantisipasi terjadinya kenaikan harga daging yang jauh di atas daya beli masyarakat," ujarnya.
Melihat fenomena harga daging yang tidak terkendali, pemerintah kata Sarman, akhirnya memberi izin tambahan impor 27.400 ton daging sapi. Tujuannya, agar dapat menekan harga di level Rp 80 ribu sebagaimana harapan presiden.
BACA JUGA: Persyaratan Sulit, Pengembang Abaikan PSU
"Memang harga daging impor diyakini akan dapat menyentuh harga Rp 80ribu, bahkan masih bisa turun di bawahnya. Namun untuk harga di pasar tradisional atau daging fresh, kecenderungannya akan tetap di atas Rp 100 ribu, karena masyarakat belum sepenuhnya terbiasa mengkonsumsi daging beku impor, walau sebenarnya kualitas dan higienisnya lebih terjamin," ujar Sarman.
Tidak turunnya harga daging fresh, lanjutnya, karena pedagang daging juga membeli dari jagal cukup tinggi. Selain itu karena daging impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan, tidak boleh masuk pasar tradisional. Hanya untuk kebutuhan operasi pasar dalam bentuk pasar murah.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirut Pertamina: Kami Berhadapan Dengan Preman
Redaktur : Tim Redaksi